Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Kecam “Israel” Tutup Masjid Al-Aqsha

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Maret 2019 21:27 9:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Maret 2019 21:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rofi’ Munawar, mengecam langkah “Israel” yang melarang umat Muslim Palestina shalat di kompleks Masjid Al-Aqsha.

Terlebih dalam beberapa pekan terakhir, “Israel” telah melarang dua pejabat Dewan Waqaf Agama Islam di Al-Quds memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha.

“”Israel” terus menerus mencoba membatasi akses umat Islam untuk beribadah di Masjid Al-Aqsha, tidak jarang alasan yang dijadikan landasan mengada-ada dan tidak jelas. Tentu saja sikap ini bertentangan dengan sejumlah kesepakatan dan aturan yang ada selama ini,” tegas Rofi Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada hari Rabu (60/03/2019) di Jakarta.

Rofi menjelaskan, seluruh kompleks Al-Aqsha sesungguhnya milik umat Islam Palestina. Apalagi dua resolusi dari lembaga kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) UNESCO semakin memperjelas situasi itu.

Pertama, sebutnya, pada April 2016 UNESCO pernah menerbitkan resolusi jika “Israel” melakukan agresi secara ilegal dan melakukan perbuatan melawan kebebasan bagi para umat Muslim untuk bisa beribadah di Masjid Al-Aqsha.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, di tahun yang sama UNESCO telah memutuskan Masjid Al-Aqsha sebagai situs suci sekaligus tempat ibadah umat Islam.

“Segala bentuk larangan terhadap Al-Aqsha sejatinya hanya akan berdampak buruk terhadap perdamaian di Timur Tengah, mengingat masjid suci itu menjadi salah satu tempat yang paling sakral bagi umat Islam di seluruh dunia,” ujar Rofi.

Anggota Badan Kerjasama Parlemen (BKSAP) DPR RI ini memberikan penjelasan tambahan. Sepanjang tahun 2019, tentara pendudukan “Israel” melakuan pelarangan terhadap umat Islam dan palestina memasuki-Al Aqsha, seperti Otoritas “Israel” melarang 133 warga Palestina memasuki Masjid Al-Aqsha di Yerusalem (Baitul Maqdis) pada Februari.

Sebelumnya mereka juga melarang 7 perempuan Palestina masuk Al-Quds. Ironisnya, justru membolehkan puluhan pemukim Zionis masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsha.

“Semakin dibatasi masuk kompleks Al-Aqsha, maka sesungguhnya akan semakin menyulitkan “Israel” sendiri. Terbukti selama ini apa yang mereka lakukan tidak efektif dan membuat mereka frustasi,” pungkas Rofi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QudsBaitul MaqdisDPR RIisraelMasjid Al AqshapalestinaRofi MunawarYerusalem
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peusaba: Bantuan Turki Dibutuhkan untuk Selamatkan Aceh
Tulisan selanjutnya Indonesia-Yordania Sepakat Terus Upayakan Kemerdekaan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?