Hidayatullah.com–Sejumlah tokoh dari kalangan cendekiawan melakukan Judicial Review (Uji Materi) KUHP Pasal 284,285, dan 292 tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (26/07/2016).
Para akademisi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP. Mereka meminta KUHP ditafsir ulang sehingga pelaku homoseks dibui selama 5 tahun.
Dalam agenda mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon di Ruang Sidang Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat ini, sidang dipimpin oleh Anwar Usman itu, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Dr. Musni Umar, Prof. Dadang Hawari dan Prof. Mudzakkir dan Kuasa Hukum Pemohon Feizal Syah Menan.
Dalam paparannya pada sidang tersebut, Musni Umar mengatakan bahwa pengajuan uji materil 240, Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP sangat penting untuk menjadikan identitas diri bangsa Indonesia tetap hidup dan menerangi sejarah perjalananan bangsa ke depan.
“Menurut saya, pengajuan uji materil 240, Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP adalah dalam rangka terus mengobarkan, dan menyalakan api, dan semangat amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang sedang berubah,” urainya.
Psikiater: Disorientasi Seksual dan LGBT Itu Penyimpangan dan Bisa Diobati
Menurutnya, perbuatan zina, adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak disertai dengan ikatan pernikahan dan perkawinan. Dengan demikian, pengertian zina tidak hanya mereka yang sudah nikah atau kawin, sesuai Pasal 284 KUHP, tetapi siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan atau laki-laki lain tanpa melalui ikatan perkawinan atau akad nikah.
Juga termasuk Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, bisa dialami oleh wanita atau laki-laki, sehingga sangat tepat jika diperluas maknanya yaitu wanita dan laki-laki.
“Begitu pula Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan. Bisa terjadi pada semua usia, sehingga sangat tepat jika dibatasi … tidak dibatasi usianya sehingga bisa mencegah perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh siapapun.”
Ia menyinggung, salah satu kerusakan yang terjadi di Indonesia ini karena bangsa Indonesia masih mempertahankan hukum warisan penjajah Belanda yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
“Menurut saya, hukum yang diciptakan penjajah untuk mengubah masyarakat Indonesia telah gagal mengubah Indonesia sessuai yang diinginkan, tetapi berhasil merusak masyarakat Indonesia, sehingga bersifat ambivalensi, perasaan mendua dalam mengamalkan hukum, sehingga hukum sulit tegak di negeri yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Pengajar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu mengutip syair yang digubah oleh Ahmad Syauqi Bek dari Mesir.
“Bangsa dan Negara Indonesia yang besar ini akan hancur jika akhlak masyarakat dan pemimpinnya rusak. Perkenankan saya, saya mengutip syair Ahmad Syauqi Bek, penyair Mesir yang wafat 1968 yang berbunyi, ‘Innamal umamul akhlaqu ma baqiyat wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabu.’ (hidup dan bangunnya suatu bangsa tergantung pada akhlaknya. Jika mereka tidak lagi menjunjung tinggi norma-norma akhlakul karimah, maka bangsa itu akan musnah bersamaan dengan keruntuhan akhlaknya).
Ia meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan Tim Pemohon memperluas makna Pasal 248 KUHP tentang Perzinaan, Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan.
Karena itu upaka Judicial Review (Uji Materi) ini dinilai penting untuk melindungi bangsa Indonesia secara konstitusi, sosiologis, dan teologis agar segenap Bangsa Indonesia selamat dari kerusakan akhlak, seperti perzinaan bebas, pemerkosaan dalam segala bentuknya, serta pencabulan sesama jenis.
Sosiolog Dukung Perluasan Makna Zina, Hukum Buatan Penjajah Dinilah Rusak Bangsa Indonesia
Dalam agenda SIDANG PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016 PERIHAL Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 terkait Pasal 284 ayat (1) sampai dengan ayat (5)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dihadiri pihak Pemohon, Kuasa Hukum Pemohon, Ahli dari Pemohon dan pemerintah.
Pemohon dihadiri; Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si, Rita Hendrawati Soebagio, S.Psi., M.Si, Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusuma Hastuti Ubaya, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum, Dhona El Furqon, S.H.I., M.H dengan menghadirkan tiga orang dari ahli; Dr. Musni Umar, Prof. Dr. Dadang Hawari, dan Prof. Mudzakkir, S.H.
Sementara dari pihak Pemerintah diwakili Surdiyanto, Hotman Sitorus, Wahyu Jaya Setia Azhari dan Mareta Kustindiana.*