Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa politik uang hukumnya haram. Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas menerangkan, politik uang merusak sistem demokrasi dan terpilihnya pemimpin yang baik, adil, dan amanah tidak akan tercapai.
“Yang jelas (politik uang) tidak diridhai oleh Allah. Kalau dalam bahasa Nabi, dilaknat. Mendapatkan kutukan orang-orang baik yang menyuap, maupun yang disuap,” tegasnya saat ditanya hidayatullah.com usai taushiyah MUI mengenai Pemilu 2019 di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (09/04/2019).
Baca: MUI: Pilih Pemimpin yang Perjuangkan Kepentingan Umat Islam
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi juga mengingatkan kepada peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta seluruh tim pendukungnya untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemilu.
Termasuk tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta tidak melakukan politik uang (risywah siyasiyah) dan kampanye hitam (black campaign).
“Apabila hal itu dilakukan dapat mencederai demokrasi, kualitas pemilu, dan kerusakan moral masyarakat, serta tidak akan menghasilkan pemimpin yang benar dan berkualitas sesuai cita-cita dan harapan rakyat selama lima tahun ke depan,” jelasnya.
Baca: UAS seru Umat Tidak Pilih Calon Pemimpin Berpolitik Uang
Dalam tausiyah tersebut, MUI mengingatkan para penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kewajiban mereka dalam Pemilu 2019.
MUI mengingatkan, KPU, Bawaslu, dan DKPP wajib bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan, dan akuntabel, agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas, dan bermartabat.
Sehingga diharapkan rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan.* Andi