Hidayatullah.com– Madrasah Anti Korupsi (MAK) mengkritisi penetapan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 54/P Tahun 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (17/05/2019).
“Dari nama-nama yang masuk sebagai anggota Pansel terdapat nama yang sebelumnya pernah menjabat Pansel 4 tahun lalu yang kinerjanya buruk dan menghasilkan komisioner yang buruk pula,” ujar Wakil Direktur MAK Gufroni di Jakarta, Jumat dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Lalu, menurutnya, ada pula nama-nama yang terindikasi punya hubungan dekat dengan instansi kepolisian, sehingga bisa diduga penempatan nama-nama orang tersebut adalah upaya maksimal polisi untuk menguasai KPK.
“Maka kemungkinan besar unsur dari kepolisian akan banyak yang daftar sebagai calon pimpinan KPK. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
MAK menduga, penetapan nama-nama Pansel oleh Presiden diduga ada semacam hidden agenda untuk memasukkan satu kelompok untuk menguasai KPK sehingga bisa dikendalikan sepenuhnya.
“Maka kami melihat komposisi Pansel ini disusun sedemikian rupa dengan mengambil orang-orang yang memang dekat dengan kekuasaan,” ujarnya.
Sebagai masyarakat sipil anti korupsi, MAK juga mempertanyakan tentang kualitas dan independensi Pansel yang dinilai tidak akan bisa menghasilkan calon anggota KPK yang lebih baik dari periode sekarang.
Alih-alih justru akan melahirkan anggota KPK yang lebih buruk kinerjanya,” sebutnya.
MAK menyayangkan proses pembentukan Pansel yang juga dinilai tidak transparan tanpa meminta masukan dari tokoh anti korupsi dan masyarakat sipil dalam mencari nama-nama calon anggota Pansel yang berjumlah sembilan itu.
Selain itu, lanjutnya, dari sekian nama Pansel tidak ada yang berlatar belakang sebagai tokoh anti korupsi.
“Untuk hal tersebut, kami pada keyakinan bahwa proses seleksi nanti dipastikan tidak akan menghasilkan pimpinan KPK yang lebih berintegritas tapi justru lebih buruk dari pimpinan KPK periode saat ini. Kami menduga KPK akan dikuasai sepenuhnya oleh satu kelompok tertentu dan KPK semakin dilemahkan,” ungkapnya.
Pada akhirnya, menurutnya, pemberantasan korupsi hanya akan menjerat koruptor kelas teri, tidak akan menjerat koruptor kelas kakap termasuk bandit politik dan pengusaha hitam.
Klaim Jokowi
Sementara itu, Jokowi mengklaim sembilan orang yang ditetapkan sebagai panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK 2019-2023 adalah tokoh-tokoh yang kredibel.
“Saya kira pansel (calon pimpinan KPK), figur-figurnya sangat kredibel dan memiliki kapasitas untuk menyeleksi,” klaim Presiden di Pasar Badung, Bali, Sabtu (18/05/2019) kutip Antara.
“Kita harapkan panitia seleksi, beliau-beliau ini yang menyeleksi calon ketua, komisioner di KPK. Serahkan pada pansel,” tambah Presiden.
Namun Presiden mengingatkan bahwa keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan komisioner KPK diputuskan oleh DPR.
“Tapi nanti tahap akhir ada di DPR, kita hanya menyiapkan panitia seleksinya. Diharapkan yang terpilih nanti betul-betul yang terbaik. Saya harap secepatnya dapat menyerahkan nama-nama ke DPR,” ungkap Presiden.
Presiden pun mengaku tidak meminta pansel capim KPK untuk mencari figur tertentu.
“Tidak ada (mencari figur tertentu), yang penting tekanannya memang saya kira sama di pencegahan, di penindakan ya,” kata Presiden.
Dalam Kepres No54/P tahun 1999 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK tahun 2019-2023, Yeni Ganarsih menjadi ketua pansel sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Sedangkan sebagai anggota pansel adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Anggota lain adalah juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial. Sedangkan dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia sebagai staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Lima orang pimpinan KPK jilid IV yaitu Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2019.*