Hidayatullah.com– Lieus Sungkharisma, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang ditangkap kepolisian atas tuduhan terkait makar beberapa hari jelang aksi rakyat menolak pemilu yang terindikasi curang, menilai penangkapannya tidak adil.
Diketahui, aktivis Tionghoa yang dikenal kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo itu ditangkap secara mendadak oleh penyidik yang mendatangi kediamannya di Jl Keadilan, Glodok, Jakarta Barat, sekitar pukul 08.20 WIB tadi, Senin (20/05/2019).
Pantauan hidayatullah.com Senin sore ini, penangkapan tersebut jadi tema paling tren dibicarakan di media sosial Twitter (trending topic).
“Penangkapan tokoh oposisi mulai terjadi. Lieus Sungkharisma diborgol dibawa ke Polda Metro Jaya,” kicau akun @BertemanM.
Rachland Nashidik lewat akun @RachlanNashidik menyesalkan terjadinya penangkapan itu.
“Saya sesalkan dan tolak penangkapan tokoh vokal, termasuk Lieus Sungkharisma. Polisi perlu segera jelaskan apa sikap politik mereka yang membahayakan masyarakat dan memenuhi pengertian “clear and present danger”. Atau ini adalah pelanggaran serius pada kebebasan berpendapat,” tulisnya, Senin.
“Di #HariKebangkitanNasional juga menjadi hari kematian demokrasi di Indonesia. Polda Metro Jaya menangkap juru kampanye BPN @prabowo-@sandiuno Lieus Sungkharisma karena diduga terkait dengan kasus makar dan penyebaran berita bohong. #RIPDemokrasiRI,” tulis akun @OppositeLinks.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus diterima oleh Bareskrim Polri dengan registrasi nomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Kepolisian menangkap Lieus dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan makar. Dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat polisi, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin pukul 10.15 WIB setelah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Baru dua kali dipanggil kok langsung diborgol begini, tidak adil ini namanya. Saya tidak akan menjawab satu patah kata pun pertanyaan polisi,” ujar Koordinator Forum Rakyat ini sambil berjalan dari mobil menuju ruangan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
“Diborgol lagi kan, tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus,” ungkapnya.
Sementara itu, asisten pribadi Lieus, Icko Rahmawati, menyayangkan adanya penangkapan secara mendadak terhadap Lieus. Padahal, surat pemanggilan kedua dari Polda yaitu Senin 20 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. “Sesuai prosedur polisi kan harus sudah ada panggilan ketiga, tapi kenapa sebelum jam sepuluh Bapak sudah diambil?” ujarnya kutip INI-Net.
Dari Bareskrim Mabes Polri, Lieus sudah mendapatkan tiga surat pemanggilan. Sedangkan, penangkapan pagi ini dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, yang membenarkan adanya penangkapan itu, mengatakan, Lieus dibawa ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Lieus bernama asli Li Xue Xiung, diketahui adalah aktivis pendukung Prabowo-Sandi.
Dalam laporan ke kepolisian, Lieus dituduh melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.
Sebelumnya Lieus telah mangkir dua kali setelah Bareskrim Polri memanggilnya terkait kasus tersebut.*