Hidayatullah.com– Setelah pada Selasa (21/05/2019) dinihari tadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pemenang Pemilu termasuk Pilpres 2019, KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sementara itu, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara hasil final Pilpres 2019.
“Kami menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang mencederai demokrasi,” ujar Saksi BPN Azis Subekti.
Pengumuman hasil Pemilu 2019 disampaikan KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 %, sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 %.
Ketika ditanya, apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.
Adapun empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara tersebut beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.
Saksi dari Partai Berkarya menyatakan, penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya atas BPN Prabowo-Sandi.
KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu selambatnya 3 hari pasca hasil ditetapkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman kutip INI-Net.
Jika hingga tanggal 24 Mei tak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU punya waktu 3 hari untuk menetapkan capres-cawapres terpilih, yakni antara tanggal 25 dan 27 Mei 2019.
Namun, jika ada pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu dikeluarkannya putusan MK. Setelah keluar putusan MK, KPU punya waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.*