Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BPN Prabowo-Sandi & 4 Parpol Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres Menangkan 01

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Mei 2019 06:44 6:44 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Mei 2019 06:44
Bagikan
Massa pendukung Prabowo-Sandi mendemo Bawaslu di Jakarta, Kamis ()9/05/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Setelah pada Selasa (21/05/2019) dinihari tadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pemenang Pemilu termasuk Pilpres 2019, KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara itu, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara hasil final Pilpres 2019.

“Kami menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang mencederai demokrasi,” ujar Saksi BPN Azis Subekti.

Pengumuman hasil Pemilu 2019 disampaikan KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 %, sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 %.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketika ditanya, apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Adapun empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara tersebut beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.

Saksi dari Partai Berkarya menyatakan, penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya atas BPN Prabowo-Sandi.

KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu selambatnya 3 hari pasca hasil ditetapkan.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman kutip INI-Net.

Jika hingga tanggal 24 Mei tak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU punya waktu 3 hari untuk menetapkan capres-cawapres terpilih, yakni antara tanggal 25 dan 27 Mei 2019.

Namun, jika ada pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu dikeluarkannya putusan MK. Setelah keluar putusan MK, KPU punya waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPN Prabowo-SandiJokowi-Ma'rufKPUPemilu 2019Pilpres 2019Prabowo-Sandiaga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hasil Final Pilpres KPU Memenangkan Jokowi-Ma’ruf
Tulisan selanjutnya Prabowo Dijadikan Tersangka Makar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?