Hidayatullah.com– Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait dugaan makar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan diterima hidayatullah.com pada Selasa (21/05/2019) pagi, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Baca: BPN Prabowo-Sandi & 4 Parpol Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres Menangkan 01
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jl Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaporan itu diketahui dilakukan oleh pendukung capres petahana Joko Widodo.
Baca: Aksi 22 Mei, Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Tegas Bela Kedaulatan Rakyat
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan informasi penerbitan SPDP atas Prabowo.
“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” ujarnya kutip Antaranews.com, Selasa pagi.
Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” ujar Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/05/2019) kutip CNN Indonesia.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.*