Hidayatullah.com– Salah satu koordinator Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, yang ditangkap kepolisian, diputuskan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu dengan alasan demi memudahkan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran konten hoax di media sosial yang diduga dilakukan Mustofa.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitternya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa mengenai Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.
Mustofa yang merupakan pegiat media sosial itu ditangkap polisi pada Ahad (26/05/2019) dinihari. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mustofa ditangkap dalam keadaan tidak sehat sepulang dari pengajian, penuturan istri Mustofa.
Mustofa disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Mustofa langsung ditahan polisi sebagai tersangka pada Ahad (26/05/2019).
Penahanan politikus PAN itu dilakukan selama 20 hari hingga Jumat (14/06/2019).
“Yang bersangkutan memposting video, ditambahkan foto, kemudian ditambahkan narasi-narasi yang bisa membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini negatif masyarakat. Itu berbahaya,” sebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/05/2019) kutip INI-Net.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melakukan check dan recheck dalam menerima informasi melalui media sosial sebelum membagikannya.
“Harus hati-hati menggunakan media sosial,” tuturnya.
Baca: Istri: Mustofa Ditangkap dalam Keadaan Tak Sehat Usai Pengajian
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, istri Mustofa, Cathy Ahadianty, saat menceritakan kronologi penangkapan tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad.
“Setelah saya cek juga, saya mengetahui ternyata bapak-bapak ini adalah polisi dan membawa surat penangkapan terhadap suami saya. Saya cek surat itu, kemudian Bapak tanda tangan dan satu surat saya pegang,” ungkapnya.
Surat tersebut berisi surat penangkapan terhadap Mustofa atas pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Pada surat tersebut, tuturnya, kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. “Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya,” ungkapnya.
Cathy merasa perlu menggarisbawahi kejadian itu, pasalnya yang dilaporkan itu suaminya dituduh melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.
“Bapak itu pada tanggal 20 sampai 24 Mei itu sakit, enggak bisa ke mana-mana, ada di kamar terus, Jumat saja keluar untuk shalat Jumat. Jadi, tanda tanya besar, ya, di Jaksel itu di mana? Karena Bapak enggak di situ,” ucapnya.
Lanjut cerita, Mustofa pun dibawa oleh petugas kepolisian sedangkan Cathy memaksa untuk ikut sebab Mustofa dalam keadaan tidak sehat, sehingga Cathy ingin memastikan bahwa kondisi suaminya tidak memburuk.
“Saya ikut ke sini tetapi pukul 07.30 WIB disuruh pulang. Saya kembali untuk memberikan obat,” tuturnya.*