Hidayatullah.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Agama.
Kemenag meraih opini WTP dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) Tahun 2018 ini diserahkan Anggota V BPK Isma Yatun kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium Kantor BPK RI, Jakarta.
WTP merupakan opini terbaik sebagai bentuk keberhasilan penilaian dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih telah mendapatkan opini terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini BPK atas LKKA tahun 2018 ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara di masa mendatang,” tutur Menag di Jakarta, Jumat (14/06/2019).
Menurut Menag, Opini WTP ini merupakan kali ketiga berturut-turut diraih Kemenag. Sebelumnya, LKKA tahun 2016 dan 2017 juga diganjar opini yang sama, WTP. Sementara opini LKKA 2014 adalah WTP Dengan Paragraf Pengecualian (DPP), sedang LKKA 2015 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Capaian ini, tidak lepas dari komitmen Kemenag atas setiap rekomendasi dari hasil pemeriksaan dan review Tim BPK selama ini,” tandasnya lansir Kemenag.
Selain Kemenag, opini WTP juga diberikan BPK kepada Kemendag, BNPP, BPWS, BPKS, BP BATAM, dan BPKH.
“BPK mengucapkan selamat atas capaian yang telah diraih. Ini bukan akhir dari tujuan,” ujar Isma Yatun.
BPK, kata Isma Yatun, berharap capaian yang telah diterima, menjadi motivasi dalam peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan publik Kementerian dan Lembaga.
BPK juga mengapresiasi kerja sama, koordinasi, dan sinergi baik yang selama ini terjalin sehinngga proses pemeriksaan keuangan berjalan dengan lancar dan dan tepat waktu.*