Hidayatullah.com– Menurut Prof Yunahar Ilyas, apa yang dilakukan oleh Suzethe Margaret (SM), perempuan mengaku Katolik yang membawa anjing masuk ke dalam masjid, sulit rasanya diterima akal sehat.
Terlebih tindakan Suzethe Margaret masuk masjid masih beralas kaki dan mengamuk dilakukan di tengah mayoritas penganut agama Islam.
“Yang jelas MUI tidak yakin kalau itu dilakukan oleh orang yang waras, sadar. Karena rasanya kok enggak masuk akal dilakukan di negara yang mayoritas Muslim oleh (penganut) agama minoritas. Itu rasanya tidak masuk akal oleh nalar kita yang sehat,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini di Kantor MUI Jakarta Pusat, Selasa (02/07/2019).
Baca: MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama
Sementara Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini.
“Polres Bogor telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. MUI tentunya mengapresiasi untuk langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dengan cepat sehingga tidak terjadi gangguan-gangguan yang tidak diinginkan,” terang Zainut.
Baca: Polisi Jadikan Suzethe Margaret Tersangka Penodaan Agama
Yunahar juga mengatakan bahwa kasus Suzethe Margaret perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid memang masuk kategori penodaan agama.
Tetapi ia dan MUI menyerahkan masalah ini kepada kepolisian secara penuh.
“Iya, masuk kategori penodaan agama tapi masalahnya apakah pelaku melakukannya dalam keadaan sadar, dalam keadaaan waras, atau ada gangguan jiwa, nah itu polisi yang bisa menentukan. Untuk itu MUI menyerahkan masalah ini kepada polisi,” ujar Yunahar.* Azim Arrasyid