Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Suzethe Margaret Bawa Anjing di Masjid saat Tak Waras? Ini Kata Yunahar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Juli 2019 16:23 4:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Juli 2019 16:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Prof Yunahar Ilyas, apa yang dilakukan oleh Suzethe Margaret (SM), perempuan mengaku Katolik yang membawa anjing masuk ke dalam masjid, sulit rasanya diterima akal sehat.

Terlebih tindakan Suzethe Margaret masuk masjid masih beralas kaki dan mengamuk dilakukan di tengah mayoritas penganut agama Islam.

“Yang jelas MUI tidak yakin kalau itu dilakukan oleh orang yang waras, sadar. Karena rasanya kok enggak masuk akal dilakukan di negara yang mayoritas Muslim oleh (penganut) agama minoritas. Itu rasanya tidak masuk akal oleh nalar kita yang sehat,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini di Kantor MUI Jakarta Pusat, Selasa (02/07/2019).

Baca: MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama

Sementara Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini.

“Polres Bogor telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. MUI tentunya mengapresiasi untuk langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dengan cepat sehingga tidak terjadi gangguan-gangguan yang tidak diinginkan,” terang Zainut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Polisi Jadikan Suzethe Margaret Tersangka Penodaan Agama

Yunahar juga mengatakan bahwa kasus Suzethe Margaret perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid memang masuk kategori penodaan agama.

Tetapi ia dan MUI menyerahkan masalah ini kepada kepolisian secara penuh.

“Iya, masuk kategori penodaan agama tapi masalahnya apakah pelaku melakukannya dalam keadaan sadar, dalam keadaaan waras, atau ada gangguan jiwa, nah itu polisi yang bisa menentukan. Untuk itu MUI menyerahkan masalah ini kepada polisi,” ujar Yunahar.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anjingbawa anjing di masjidmasjidMasjid Al Munawaroh BogorMUIpenodaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag akan Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan
Tulisan selanjutnya Sandiaga Uno Resmikan Pembukan Cabang WPMI di Tiga Propinsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?