Hidayatullah.com– Kepolisian menetapkan sebagai tersangka terhadap salah seorang ibu rumah tangga asal Blitar, Jawa Timur, Ida Fitri, 44 tahun.
Ida ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait unggahan di media sosial Facebook dengan mengunggah foto Jokowi Mumi sebagai “The New Fir’aun”.
Ida dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ditetapkan tersangka selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Senin (08/07/2019).
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi termasuk meminta keterangan ahli, pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana. Ancamannya lima tahun penjara.
Kepolisian mengaku telah melakukan pengkajian mendalam atas kasus tersebut. Awalnya dari aduan dan penelusuran tim patroli siber di akun FB dengan nama Aida Konveksi.
Akun tersebut mengunggah sejumlah dua foto yang dianggap menjadi sumber masalah. Pada unggahan pertama, terdapat gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden Jokowi. Disertai narasi “the new firaun” pada fotonya sebagaimana dikutip INI-Net semalam.
Pada unggahan kedua, digambarkan seorang hakim berpakaian lengkap dan pada bagian wajah diedit sedemikian rupa dengan gambar anjing dengan narasi “iblis berwajah anjing”.
Berdasarkan keterangan polisi, akun Aida Konveksi diketahui benar milik yang bersangkutan dan sudah tiga tahun terdaftar di FB. Yang bersangkutan menggunakan handphone miliknya untuk mengunggahnya.
Tersangka mengakui tentang unggahannya dan meneruskan (membagikan) unggahan itu. Gambar tersebut dibagikan pada akun miliknya, Ahad (30/06/2019) pada sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.
Polisi menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi tersebut kini sudah tak bisa dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019.
Unggahan itu pun sudah dinonaktifkan atau dihapus, sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan unggahan dari akun FB lain yang sudah membagikannya.
Sementara sebelumnya, Ida Fitri, warga Desa Kalipucung, Sanankulon, Kabupaten Blitar itu menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota.
Selama proses pemeriksaan, wanita kini terlihat berkali-kali menangis dan meminta maaf kepada petugas kepolisian. Ia bahkan mengucapkan permintaan maaf kepada awak media usai dimintai keterangan polisi.
“Saya mohon maaf, Pak. Saya mohon jangan ditahan. Anak saya sakit, Pak, saya rawat sendiri di rumah sekarang. Gimana mereka kalau saya ditahan,” ungkapnya kepada petugas kepolisian saat akan keluar ruangan, Selasa (02/07/2019) kutip OkeZone.
Ia juga mengaku setelah menggungah hinaan kepada Presiden Jokowi, beberapa kali mendapat telepon dari orang tak dikenal yang isinya berupa ancaman.
Akun FB Aida Konveksi sudah hilang pasca unggahan terkait Jokowi viral di media sosial. Belum diketahui apakah yang menghilangkan akun tersebut sang pemilik sendiri atau sengaja diblokir oleh FB.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang bersangkutan mengaku akun FB hilang tanpa sengaja sejak Senin malam (01/07/2019).*