Hidayatullah.com– Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais menyayangkan pemerintah yang dinilai hobi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, hal itu bukan indikasi yang baik untuk demokrasi.
Apalagi, terangnya, belum tentu semua Perppu itu sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dimana Perppu bisa dikeluarkan mengharuskan tiga syarat. Seperti apabila ada kegentingan mendesak, kemudian terdapat kekosongan hukum, dan tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa.
Hanafi menilai, ‘hobi’ mengeluarkan Perppu ini menegaskan bahwa pemerintah tampaknya alergi dengan parlemen.
“Kalau dianggap dialektika pembahasan undang-undang di DPR berkepanjangan, lantas diancam dengan Perppu, seolah tidak mau berdebat saling menyampaikan gagasan secara terbuka. Kemudian dipukul dengan Perppu,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: PAN: Partai-partai Penolak Perppu Ormas Bukan Berarti Anti Pancasila
Hanafi pun mengungkapkan, ia mendengar kabar akan ada juga Perppu yang serupa dengan Perppu Ormas, yang dikeluarkan untuk revisi undang-undang yang pembahasannya memakan waktu cukup panjang. Ia menyebut, di antaranya RUU Terorisme.
“Langkah itu mengkhianati demokrasi. Jangan hanya tahu demokrasi enaknya saja. Sehingga mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu,” katanya.
Bahkan, Hanafi menuding, ditakutkan jika hal itu benar dan terus terjadi, bukan tidak mungkin akan dikeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan DPR.
“Na’udzubillahi min dzalik. Lahirnya rezim diktator karena pemakluman-pemakluman kecil dengan keputusan yang cenderung otoriter,” tandasnya.
Baca: Politisi Gerindra: Perppu Ormas Bukan Langkah Bijak, Ini Alasannya
Dalam rapat paripurna Selasa itu, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang tentang Ormas. Keputusan itu diresmikan setelah disetujui melalui mekanisme voting dan meraih suara terbanyak dalam rapat Paripurna. PKS, PAN, dan Partai Gerindra tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihaknya terbuka dan menerima usulan revisi terbatas pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang.*