Hidayatullah.com—Pemerintah Bostwana akan mengajukan gugatan banding atas keputusan dekriminalisasi hubungan seks sesama jenis oleh Pengadilan Tinggi, kata pihak kejaksaan.
Bulan lalu, pengadilan mencabut undang-undang peninggalan era kolonial yang menghukum hingga tujuh tahun penjara pelaku hubungan seksual sesama jenis, dengan alasan peraturan itu tidak sesuai konstitusi.
Keputusan Pegadilan Tinggi itu dipandang sebagian pihak sebagai langkah maju perbaikan hak-hak LGBT di Afrika.
Akan tetapi Jaksa Agung Abraham Keetshabe mengatakan para hakim membuat kekeliruan.
“Saya telah membaca keseluruhan keputusan setebal 132 halaman itu dan saya berpendapat Pengadilan Tinggi salah dalam pengambilan kesimpulan,” kata Keetshabe dalam pernyataan hari Jumat (5/7/2019) seperti dilansir BBC.
Dia menmbahkan bahwa pihaknya akan membawa kasus itu ke Pengadilan Banding. Namun, dia tidak menjelaskan apa dasar tuntutan bandingnya.
Keputusan Pengadilan Tinggi bulan lalu itu diambil secara bulat oleh majelis yang terdiri dari tiga hakim.
Angola, Mozambique dan Seychelles beberapa tahun terakhir menghapuskan undang-undang anti-homoseksual.
Namun, masih banyak negara di Afrika yang mempidanakan hubungan seksual sesama jenis. Nigeria, Sudan, Somalia dan Mauritania bahkan menerapkan pidana mati.
Pada bulan Mei, Pengadilan Tinggi Kenya menentang pencabutan undang-undang yang melarang hubungan seks sesama jenis.*