Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Bostwana Gugat Dekriminalisasi Homoseksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Juli 2019 21:00 9:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Juli 2019 21:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Bostwana akan mengajukan gugatan banding atas keputusan dekriminalisasi hubungan seks sesama jenis oleh Pengadilan Tinggi, kata pihak kejaksaan.

Bulan lalu,  pengadilan mencabut undang-undang peninggalan era kolonial yang menghukum hingga tujuh tahun penjara pelaku hubungan seksual sesama jenis, dengan alasan peraturan itu tidak sesuai konstitusi.

Keputusan Pegadilan Tinggi itu dipandang sebagian pihak sebagai langkah maju perbaikan hak-hak LGBT di Afrika.

Akan tetapi Jaksa Agung Abraham Keetshabe mengatakan para hakim membuat kekeliruan.

“Saya telah membaca keseluruhan keputusan setebal 132 halaman itu dan saya berpendapat Pengadilan Tinggi salah dalam pengambilan kesimpulan,” kata Keetshabe dalam pernyataan hari Jumat (5/7/2019) seperti dilansir BBC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dia menmbahkan bahwa pihaknya akan membawa kasus itu ke Pengadilan Banding. Namun, dia tidak menjelaskan apa dasar tuntutan bandingnya.

Keputusan Pengadilan Tinggi bulan lalu itu diambil secara bulat oleh majelis yang terdiri dari tiga hakim.

Angola, Mozambique dan Seychelles beberapa tahun terakhir menghapuskan undang-undang anti-homoseksual.

Namun, masih banyak negara di Afrika yang mempidanakan hubungan seksual sesama jenis. Nigeria, Sudan, Somalia dan Mauritania bahkan menerapkan pidana mati.

Pada bulan Mei, Pengadilan Tinggi Kenya menentang pencabutan undang-undang yang melarang hubungan seks sesama jenis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfrikaBostwanahomoseksualhubungan sesama jenislgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi II DPR Nilai Qanun Soal Poligami Perlu Dikaji
Tulisan selanjutnya Polisi Tetapkan Tersangka Pengunggah Foto Jokowi “The New Fir’aun”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?