Hidayatullah.com– Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, negara tidak menghalangi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kembali ke Indonesia.
Ronny menyebut HRS yang enggan pulang ke Tanah Air.
“Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” sebut Ronny ditemui pada acara peresmian gedung baru kantor imigrasi klas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/07/2019) kutip Antaranews.com.
Ronny mengakui bahwa dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada.
Namun menurutnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, menolak warga negara Indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan. “Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya,” sebutnya.
Menurut Ronny, jika masa berlaku paspor HRS habis maka HRS harus kembali ke Indonesia dan pihak imigrasi katanya akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor lewat kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Baca: Dahnil: Setop Kriminalisasi Ulama jika Serius Mau Rekonsiliasi
Selasa (09/07/2019) kemarin, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya tak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo adalah pemulangan HRS dan pembebasan para tokoh yang ditahan kepolisian.
“Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kata Muzani, dengan langkah pemulangan HRS dan pembebasan para tokoh yang ditahan polisi, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendor sehingga gesekan tidak ada lagi.
Muzani menyebut tak ada syarat lain yang diajukan pihaknya terhadap Jokowi, selain pemulangan HRS dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan upaya kriminalisasi terhadap ulama harus dihentikan, kalau memang narasi berbagai pihak yang bertarung pada Pilpres 2019 serius ingin melakukan rekonsiliasi.
Selain hentikan kriminalisasi, mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini menilai perlunya dibangun toleransi yang otentik.
Kemudian, kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, hentikan narasi menstigma radikalis terhadap suatu kelompok.
Termasuk, tambah Dahnil, jika serius mau rekonsiliasi, sebaiknya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dipulangkan ke Indonesia.
“Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan. Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis, dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (04/07/2019) lewat akunnya di Twitter.*