Hidayatullah.com- Jimmy Wanimbo, SH (salah satu jemaah Gereja Injili Di Indonesia atau GIDI) yang merupakan kakak dari korban meninggal dalam tragedi Tolikara, Endi Wanimbo (15 tahun), menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Rabu (16/09/2015) siang.
Jimmy didampingi Pandimor Yikwa (Jemaat GIDI), Rahmat Kogoya (Tokoh Tolikara) serta Sohibul Faroji (Ketua Aliansi Alim Ulama Indonesia) itu diterima dua Komisioner Komnas HAM, Dr. Manager Nasution, MA, dan Siane Indriani beserta sekretarisnya di ruang pengaduan.
Dalam pertemuan tersebut Jimmy mewakili keluarga membacakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh dirinya dan Lendi Wanimbo (ayah korban). Pihak keluarga menegaskan sejumlah pernyataan sikap terkait kematian Endi Wanimbo.
Jimmy menuturkan jika kami keluarga korban telah menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim Polri dan Polda Papua untuk mengungkap tuntas terhadap penanggung jawab kegiatan (Ketua Umum Panitia Pelaksana Seminar Internasional), pelaku penyerangan pembakaran kios-kios dan masjid maupun terhadap pelaku penembakan.
“Dengan mencermati hal tersebut maka Ketua Panitia Pelaksanan Seminar dan KKR Pemuda Internasional GIDI harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.”
Jimmy menambahkan bahwa seluruh keluarga korban meminta supaya Komnas HAM memeriksa ulang secara tuntas tentang administrasi panitia pelaksana KKR dan Seminar Internasional di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Mulai izin kegiatan dari kepolisisan, Perda diskriminatif agama maupun surat edaran dari gereja, dimohon untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga korban meminta supaya Komnas HAM sepakat terkait kerusuhan 17 Juli 2015 di Tolikara diselesaikan secara hukum nasional, bukan secara adat. Sebab, persoalan hukum bukan kesepakatan dan kehendak sepihak.”
Lebih lanjut, Jimmy menegaskan, aktor Intelektual, pelaku penyerangan pembakaran masjid dan kios-kios oleh dua pemuda GIDI dalam tahanan Polda Papua serta pelaku penembakan yang mengakibatkan satu korban tewas a/n Endi Wanimbo maupun korban luka-luka lainnya harus ditindaklanjuti dengan proses hukum dan tidak dibatalkan dengan bentuk alasan apapun.
Perdamaian secara adat antara umat Muslim dan warga gereja GIDI adalah tindakan perdamaian antarumat beragama merupakan suatu keharusan secara lokal di daerah. Bukan akhir dari penyelesaian proses hukum. Sebab, tindakan penyerangan dan pembakaran tersebut merupakan murni tindakan kriminal sehingga proses hukum ditindak tegas pelakunya diadili dan diberikan ganjaran hukum sesuai perbuatannya.
“Apabila penyelesaian perkara ini dianggap cukup melalui perdamaian secara adat tanpa melibatkan pihak korban tewas akibat penembakan dan meniadakan proses hukum maka, apapun yang terjadi atas ketidakadilan tersebut kami tidak menjamin keamanan (karena masalah masih hangat antara pihak korban dengan penyelenggara kegiatan),” demikian tandas Jimmy menyampaikan pernyataan sikap.*