Hidayatullah.com– Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan kritis terhadap proses serta figur calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos pada tahap administrasi.
Diketahui, Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK resmi telah mengumumkan 192 orang yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi.
Ini menjadi langkah awal bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap memantau proses pemilihan Pimpinan KPK, agar nantinya para Komisioner yang terpilih betul-betul berintegritas, memiliki rekam jejak, serta dapat menjaga independesinya.
Catatan pertama, ICW menyesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum.
“Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi, karena bagaimanapun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (12/07/2019).
Baca: Masa Kerja Tim Satgas Teror Novel Habis, Kapolri Enggan Berkomentar
Diketahui, peserta yang dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK pada tahap administrasi memiliki latar belakang pekerjaan yang cukup beragam, mulai dari akademisi, advokat, penegak hukum, hingga Komisioner KPK saat ini.
Hal ini menjadi pekerjaan serius bagi pansel untuk dapat memastikan bahwa figur yang mencalonkan kali ini tidak membawa agenda-agenda tertentu yang dapat melemahkan KPK.
Semua unsur dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lolos seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 13 anggota Polri yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, semuanya lolos.
Baca: Madrasah Anti Korupsi Kritisi Pansel KPK yang Ditetapkan Jokowi
Berdasarkan latar belakang profesi, para pendaftar yang lolos sebagai calon pimpinan KPK yaitu sebagai berikut:
- Akademisi/dosen: 40 orang (dari 76 pendaftar)
- Advokat/konsultan hukum: 39 orang (dari 63 pendaftar)
- Korporasi (swasta/BUMD/BUMN): 17 orang (dari 40 pendaftar)
- Jaksa/hakim: 18 orang (dari 20 pendaftar)
- Anggota TNI: tidak ada yang lulus (dari 1 orang pendaftar)
- Anggota Polri: 13 orang (dari 13 pendaftar)
- Auditor: 9 orang (dari 11 pendaftar)
- Komisioner/pegawai KPK: 13 orang (dari 18 pendaftar)
- Lain-lain (PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, pejabat negara): 43 orang (dari 134 pendaftar).*