Hidayatullah.com– Pasca gempa berkekuatan 7,2 Skala Richter yang terjadi pada Ahad (14/07/2019) di 62 kilometer Timur Laut Labuha, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari dari 15 sampai 21 Juli.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, mengatakan gempa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia, satu warga Desa Gane Luar dan satu warga Desa Papaceda.
Menurut dia, gempa juga menyebabkan 2.000 lebih warga mengungsi di 14 titik pengungsian serta mengakibatkan 58 rumah dan dua jembatan rusak.
“Kerusakan dan jumlah korban masih terus didata,” ujarnya saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (15/07/2019) kutip Antaranews.com.
Pada Ahad (14/07/2019) pukul 16.10 WIB, terjadi gempa dengan magnitudo 7,2 dengan pusat berada di koordinat 0,59 derajat Lintang Selatan dan 128,06 derajat Bujur Timur, 62 kilometer Timur Laut Labuha, pada kedalaman 10 kilometer.
Hingga Senin pukul 07.00 WIB, telah terjadi 65 kali gempa susulan sejak gempa pertama pada Ahad (14/07/2019) pukul 16.10 WIB, yang menurut hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan struktur pergerakan mendatar.*