Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejumlah Persoalan Krusial terkait RUU Pesantren Dibahas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Juli 2019 22:33 10:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juli 2019 22:33
Bagikan
FGD pembahasan RUU Pesantren di Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com– Terdapat sejumlah persoalan krusial terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren yang sedang dibahas oleh Kementerian Agama. Persoalan tersebut antara lain fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah, serta fungsi pesantren sebagai pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

“Juga dibahas rukun pesantren meliputi mempunyai pondok atau ma’haad, mempunyai kiai, ustadz, buya, dan sebutan sejenisnya, memiliki santri,” kata Plt Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag Syafrizal, Rabu kutip laman resmi Kemenag, Kamis (18/07/2019).

Hal itu disampaikan pada rapat koordinasi melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kemenag bersama instansi dan lembaga terkait. Dalam FGD yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag ini, dibahas RUU Pesantren.

Syafrizal menyatakan pembahasan RUU Pesantren kali ini lebih mengerucut kepada Daftar Inventarisas Masalah (DIM), sebagaimana persoalan krusial tersebut.

FGD pembahasan RUU Pesantren dihadiri staf ahli komisi VIII DPR RI, PMK, Sekneg, Kemenkumham, Kemendiknas, KemenPANRB, Kemenristek Dikti, Kemendagri, Kemenkeu, dan Badan pembinaan Bahasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selain itu pesantren juga harus memiliki masjid/mushalla, mendalami kitab kuning, pembinaan pesantren serta  pendanaan pesantren,” ujar Syafrizal.

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendis A Zayadi mengatakan, dalam FGD itu disepakati, ada dua diksi yang harus masuk ke dalam definisi pesantren. Yaitu, Islam rahmatan lil alamin dan komitmen kebangsaan NKRI.

FGD RUU Pesantren ini adalah tindak lanjut dari hasil pembicaraan Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah. Pemerintah dan DPR sepakat, pembahasan difokuskan pada RUU Pesantren saja.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kemenaglembaga dakwahpendidikan agamaPondok PesantrenRUU Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: Tak Elok Pejabat Publik Berseteru & Saling Mempolisikan
Tulisan selanjutnya Koopssus TNI Terbentuk, Jokowi Teken Perpresnya 3 Juli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

Berita
27 Agustus 2026 15:03
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?