Hidayatullah.com– Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh menolak permainan Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan game (permainan) sejenisnya, baik di Aceh maupun Indonesia secara umum.
“Menolak segala macam game baik online maupun bukan online, khususnya game online PUBG dan sejenisnya yang mengandung kekerasan dan kebrutalan serta penodaan terhadap simbol-simbol Islam, diakses di Indonesia khususnya di Aceh sebagai daerah syariat Islam,” ujar Ketua MIUMI Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi di Banda Aceh dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Ahad (21/07/2019).
Tgk Yusran menjelaskan, game tersebut memberikan dampak negatif dan mudharat (bahaya) terhadap kehidupan individu, keluarga, masyarakat serta bangsa.
Selain itu, game tersebut juga bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung pornografi, kekerasan, kebrutalan serta berbagai mudharat.
MIUMI Aceh sangat menyayangkan perilaku para penyedia dan pemain game PUBG dan sejenisnya, baik dari kalangan anak/remaja maupun dewasa, mengingat perilaku mereka ini bertentangan dengan syariat Islam dan moral.
“Game PUBG dan sejenisnya mengandung kekerasan dan kebrutalan dengan mengajarkan cara memukul dan membunuh lawan dalam game sehingga pemain game ini mencontoh dan mempraktikkannya di alam nyata. Inilah penyebab utama kenakalan anak/remaja dan kriminalitas. Selain itu, menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan bangsa,” ungkap doktor bidang Fiqh & Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM) ini.
Selain itu, MIUMI Aceh juga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai terkesan membiarkan game PUBG dan sejenisnya berkembang di Indonesia, mengingat selama ini dan sampai hari ini tidak ada larangan dari pemerintah.
“Padahal, dampak negatif dan bahaya yang ditimbulkan oleh game ini begitu jelas dan nyata, khususnya merusak sikap, pola pikir dan moral generasi bangsa,” imbuhnya.
Ia memaparkan game PUBG dan sejenis mengandung banyak mudharat. Di antaranya, kecanduan, menyebabkan gangguan psikologi seperti cepat emosi, agresif, gelisah, menyendiri dan lainnya, menyebabkan kenakalan anak/remaja dan kriminalitas, membuat malas belajar dan bekerja, merusak moral, menghancurkan prestasi dan masa depan generasi muda, melalaikan ibadah dengan meninggalkan shalat berjamaah, menunda-nunda shalat dan tidak baca al-Qur’an.
“(Juga) merusak rumah tangga, membahayakan kesehatan seperti merusak mata, menyebabkan keletihan dan obesitas yang dapat menimbulkan penyakit lain yang berujung kepada kematian, menyia-nyiakan waktu, dan berbagai mudharat lainnya,” paparnya.
Tanggapan MIUMI Aceh menyikapi maraknya permainan game online PUBG dan sejenisnya, melalui handphone, penyedia game station, warung internet (warnet), komputer/laptop dan media elektronik lainnya, di Indonesia khususnya di Aceh dan dampaknya terhadap individu, keluarga dan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat umat Islam.
Game PUBG dan sejenisnya adalah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjafi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam, sebagaimana dikutipnya dari Fatwa MPU Aceh no 3 tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya menurut Fiqh Islam.*