Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua Front Santri Indonesia: Waspada Kurikulum Pesantren Mau Diobok-obok

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 11 Juni 2020 20:21 8:21 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 11 Juni 2020 20:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Umum DPP Front Santri Indonesia Muhammad Hanif Alathas meminta Kyai dan Pesantren untuk waspada peluang kurikulum Pesantren diobok-obok dalam rangka deradikalisasi.

Hal ini menanggapi komentar Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar di kantor BNPT, Rabu (10/6/2020) yang mengusulkan untuk mengkaji ulang pelajaran fikih di pondok pesantren jika hendak menangkal paham radikal. Alasannya, pelajaran Fiqih sekarang adalah hasil produk era Perang Salib.

“Kalau ada profesor yang mengatakan kitab fiqih saat ini adalah produk perang salib maka profesor tersebut perlu mondok lagi di pesantren agar cerdas dan tidak gagal faham soal sejarah fiqih serta proses lahirnya hukum fiqih,” ujar Hanif Alathas dalam siaran pesan singkatnya yang diterima hidayatullah.com, Kamis (11/6/2020).

Menurut menantu Habib Rizieq Shihab ini, Fiqih itu adalah hasil Istinbath (Pengambilan Hukum) para Ulama Mujtahid Mutlaq dari sumber-sumber hukum; Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan lainnya.

Hukum-hukum hasil Istinbath tersebut dikembangkan oleh ulama generasi berikutnya (Mujtahid Madzhab, Mujtahid Tarjih, Mujathid Fatwa, dst)  dengan sangat teliti dan hati-hati tanpa keluar dari metodologi  yang digariskan oleh Imamnya dengan sanad keiImuan yang bersambung sampai kepada  Rasulullah saw.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dari situlah asal usul kitab-kitab Fikih yang dipelajari diberbagai pesantren saat ini.” Pangkasnya.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:deradikalisasifikihHabib RizieqImam Istiqlal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vonis Bersalah Bagi Pelaku Penembakan di Masjid Al-Noor Norwegia
Tulisan selanjutnya Beberapa Pondok Pesantren Siap Terima Kembali Kehadiran Para Santri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?