Hidayatullah.com– Aksi damai pada 21-22 Mei 2019 lalu masih menyisakan sejumlah persoalan yang satu per satu terkuak ke publik. Diketahui, pasca aksi tersebut, terjadi penangkapan oleh pihak aparat kepolisian terhadap sejumlah peserta aksi dan orang-orang yang diduga terkait kericuhan pasca aksi.
Salah seorang peserta aksi damai bernama Muhammad Said Hasnan diduga tidak melakukan kesalahan saat aksi tersebut namun ternyata turut ditangkap polisi dan digiring ke tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Hal ini diungkapkan pihak keluarga Hasnan saat disambangi sejumlah advokat baru-baru ini. Tim advokat tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Pusat, yang terdiri dari Dr Dudung Amadung Abdullah, Agus Gunawan, dan Hidayatullah.
Mereka menyambangi rumah kediaman mertua Muhammad Said Hasnan di kawasan Jati Bening, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/07/3019) lalu.
Muhammad Said Hasnan atau dikenal dengan panggilan Mas Hasnan adalah Remaja Masjid Jogokariyan Yogyakarta yang diamankan aparat saat Aksi Damai 21-22 Mei lalu.
Kehadiran Tim LBH Hidayatullah di kediaman mertua Hasnan untuk melakukan pendalaman sekaligus bersilaturahim. Secara khusus, dalam kepentingan pendampingan hukum bagi Hasnan yang sekarang masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
“Sebelumnya, keluarga Hasnan menghubungi LBH Hidayatullah untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum bagi Hasnan,” ujar Dudung yang juga Direktur LBH Hidayatullah kepada hidayatullah.com, Selasa (24/07/2019).
Baca: Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat
Saat memasuki rumah sederhana itu, Tim LBH Hidayatullah disambut oleh Azis Hudiatmoko (kakak ipar Hasnan), kedua mertua Hasnan, Andita Nur Suryantini (istri Hasnan), serta kedua anak Hasnan yang masih kecil-kecil.
Menurut keterangan keluarga, saat Aksi Damai 21-22 Mei, Hasnan beserta rombongan berangkat dari Masjid Jogokariyan memang untuk mengikuti aksi tersebut. Namun, pas kepulangan Hasnan tertinggal bersama dua rekannya.
Saat suasana memanas pasca aksi damai dan ada upaya provokasi dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, Hasnan berkumpul didekat mobil kru sejumlah media, sambil terus menyampaikan informasi lewat telepon genggam ke pihak keluarga tentang keberadaannya, dengan maksud agar keluarganya tidak khawatir.
Akan tetapi, lanjutnya, melihat Hasnan yang memegang dan mengoperasikan handphone saat suasana panas, aparat diduga salah paham. Hasnan disangka tengah merekam berbagai kejadian dan mengirimkan kondisi yang ada dengan menggunakan telepon genggamnya. Aparat keamanan langsung mengejar dan menangkap Hasnan.
Pihak keluarga sempat kehilangan kontak beberapa hari, tidak mengetahui keberadaan Hasnan. Keluarga baru mengetahui keberadaan Hasnan dari informasi kenalan Azis Hudiatmoko. Mendengar Informasi tersebut, keluarga langsung menemui Hasnan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut Azis Hudiatmoko, dari keterangan Hasnan saat ini ada beberapa orang yang ditahan di Polda Metro tanpa mengetahui kesalahannya apa. Mereka tiba-tiba diamankan saat melintas atau berada di lokasi tersebut.
Masih Menurut Azis, saat terjadi kerusuhan ada beberapa pemukulan dan penyerangan terhadap wartawan, Hasnan bahkan berupaya melerai.
“Mereka membutuhkan pendamping hukum, karena sampai saat ini (Selasa/24/07/2019, red) mereka belum mempunyai penasihat hukum. Bahkan di antara mereka juga ada yang belum bisa kontak dengan keluarganya,” tutur Dudung.
Dita, istri Hasnan, berharap agar suaminya bisa dibebaskan, karena dia yakin kalau suaminya tidak bersalah.
”Ini hanya salah paham, suami saya juga tidak melakukan keonaran, tidak anarkis, dan tidak melakukan perbuatan yang negatif yang merugikan masyarakat. Ia hanya aktivis remaja masjid,” ungkapnya dalam pertemuan dengan LBH itu.
Dudung berjanji pihaknya akan mendampingi dan mengawal kasus ini sampai selesai.
”Sebagai lembaga advokasi milik umat, LBH Hidayatullah merasa berkewajiban untuk mendampingi umat. Bukan hanya Hasnan, tapi juga korban salah tangkap lain yang sekarang belum ada yang mendampingi, Insya Allah LBH Hidayatullah siap mengawal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengaku sudah menindak para anggota polisi yang terbukti melakukan kekerasan saat pengamanan insiden kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Menurutnya, para polisi tersebut ditempatkan selama 21 hari di tempat khusus. Selain itu, juga ada konsekuensi lanjutan yang akan diterima oleh para anggota tersebut.
“Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/07/2019) kutip Tirto.
Sampai dengan Senin pekan ini, menurutnya, ada sekitar 25 anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan sudah diproses pendisiplinan.
“Empat video itu berasal dari lokasi yang berbeda. Ada yang di depan Kedutaan Spanyol dan di depan Asrama Brimob. Itu salah satunya yang ditemukan,” ujarnya.*