Hidayatullah.com– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melarang lembaga penyiaran atau stasiun televisi menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan.
Sebab, karakter tersebut dinilai tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.
“Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut, sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tulis KPI dalam surat edarannya dikutip hidayatullah.com dari situs resminya, Selasa (23/02/2016).
Hal tersebut diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Selain itu, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 4, stasiun televisi juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama serta budaya bangsa yang multikultural.
Tujuh Penampilan yang Dilarang
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang diterima, KPI mengatakan, masih ada program siaran yang menampilkan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita alias banci.
“Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan,” tulisnya.
Untuk itu, KPI meminta stasiun televisi untuk tidak menampilkan pria dengan tujuh kriteria penampilan yang telah ditentukan KPI.
Kriteria tersebut adalah; gaya berpakaian kewanitaan; riasan (make up) kewanitaan; bahasa tubuh kewanitaan –gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya; serta gaya bicara kewanitaan.
Kriteria selanjutnya; menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; serta terakhir, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pria dimaksud, tulis KPI, yang berperan sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung.
“Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas,” sebutnya.
Ketentuan ini, lanjutnya, berlaku bagi seluruh stasiun televisi agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya.*