Hidayatullah.com– Dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ditolak menjadi guru besar UI. Pasca penolakan itu, Ade menyampaikan curhatnya.
Ade menduga, dengan ditolaknya dirinya menjadi guru besar UI, ia telah menjadi korban gerakan yang dia sebut sebagai “Islamis Tarbiyah”.
Ade mengaku, penolakan itu seperti yang telah ia duga sebelumnya. Menurutnya, sebenarnya tidak ada kata resmi ‘ditolak’, tapi Dewan Guru besar UI bersikap bahwa selama saya tidak berhenti menyuarakan pandangan saya yang menimbulkan ‘kontroversi’, mereka tidak akan menerima saya sebagai anggota Dewan Guru Besar UI.
“Seperti saya katakan, itu semua bisa diprediksi. Seperti saya juga sudah nyatakan di berbagai kesempatan lain, gerakan Islamis Tarbiyah sudah sangat menguat di UI, termasuk menduduki banyak posisi Guru Besar. Mereka akan mempersulit karier mereka yang berani melawan gerakan tersebut. Saya duga, saya adalah korban politik Islamis Tarbiyah ini,” tudingnya lewat pernyataannya yang beredar di media sosial diterima hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (01/08/2019).
Sekadar catatan, untuk bisa menjadi Guru Besar di UI, setiap calon harus mendapat persetujuan dari semua Guru Besar di Universitas Indonesia. Baru kemudian, nama tersebut bisa diajukan ke Departemen Pendidikan Tinggi untuk disetujui Menteri.
“Nama saya diajukan untuk menjadi Guru Besar oleh Departemen Ilmu Komunikasi pada Mei 2016. Kini, tiga tahun kemudian, sudah jelas DGB UI menolak permintaan tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, yang menjadi masalah bagi Dewan Guru Besar (DGB) UI adalah soal ‘integritas, etika dan tatakrama’-nya. “Kepastian ini saya ketahui dari hasil Rapat DGB 20 Mei 2019 dan penjelasan Ketua Komite Etik, Prof. Adrianus Meliala, pada rapat di FISIP UI 31 Juli, pukul 16.00,” sebutnya.
Pada rapat DGB 20 Mei 2019, katanya, dinyatakan bahwa usulan Guru Besar atas nama Ade Armando masih perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut dari Komite Etik DGB terkait ‘kinerja, integritas, etika, tata krama dan tanggungjawab’. “Apa yang dimaksud DGB, saya tidak berintegritas dan tidak beretika? Tidak ada penjelasan,” imbuhnya.
Pada rapat 31 Juli 2019, Prof Adrianus Meliala menyatakan Komite Etik tidak dapat menerima Ade sebagai Guru Besar karena DGB tidak setuju dengan cara Ade berkomunikasi melalui media sosial. “Menurutnya, tulisan-tulisan saya menimbulkan kontroversi yang memberi beban bagi UI. Komite Etik ingin agar setiap Guru Besar dapat menjaga martabat UI,” sebutnya.
Menurut Adrianus, kata Ade, pencalonan Ade bermasalah karena ada masyarakat yang mengirimkan keberatan. Begitu juga, banyak pihak mengingatkan bahwa Ade masih dalam status ‘tersangka’ dalam kasus dugaan pencemaran agama, “(karena saya menyatakan “Tuhan Bukan Orang Arab’ di status FB dan twitter saya), dan diadukan oleh masyarakat ke polisi dalam tujuh kasus lainnya,” ujarnya.
Menurut Adrianus katanya Komite Etik menilai Ade baru bisa diterima di DGB kalau Ade bisa mengubah cara berkomunikasinya, dan seluruh (delapan) kasus Ade di kepolisian itu sudah selesai sampai tuntas.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada aturan tertulis dalam Kode Etik DGB terkait dengan pelarangan seseorang berstatus tersangka atau teradu menjadi anggota DGB. Namun menurut Komite Etik, tidak pantas bagi Ade untuk diajukan menjadi anggota DGB.
Menurut Adrianus katanya sikap Komite Etik itu bukanlah pendapat pribadinya sebagai Ketua Komite Etik. Komite Etik terdiri dari 12 orang. Dan saat ini, mayoritas anggota Komite Etik menolak menerima usulan Ade menjadi DGB.
Ade menyebut, penolakan terhadapnya sudah dimulai sejak awal, ketika namanya diajukan menjadi Guru Besar di tingkat FISIP pada 2016.
“Ini bermula ketika seorang profesor yang dikenal rasis, mempertanyakan kelayakan saya diajukan Departemen Komunikasi untuk menjadi professor di UI. Profesor rasis anti Tionghoa ini menganggap tulisan-tulisan saya di medsos selama ini tidak etis (walau sejujurnya, postingan dia di Facebook jelas-jelas menunjukkan kebencian dia terhadap ras Tionghoa dan pemerintahan Jokowi). Sikapnya ini kemudian didukung oleh seorang profesor perempuan yang memiliki orientasi politik kurang lebih serupa,” tudingnya.
Ade menyebut bahwa penjegalan terhadapnya di FISIP gagal karena mayoritas Guru Besar di FISIP dan pimpinan FISIP disebutnya kaum pluralis.
“Namun upaya sabotase itu terus berlanjut di tingkat UI. Selama tiga tahun, proses pencalonan saya terus dihambat. Saya dua kali diundang ke Dewan Guru Besar untuk memberikan penjelasan. Saya bahkan diminta untuk menandatangani Pakta Integritas (dan ini berarti satu-satunya orang dalam sejarah UI yang harus menandatangani Pakta Integritas untuk menjadi Guru Besar UI). Hasil review tentang kelayakan saya menjadi guru besar dari dua guru besar senior yang terpandang di Departemen Komunikasi diminta untuk diulang. Tulisan-tulisan saya dipertanyakan otentisitasnya, karena anggap mengandung banyak unsur kesamaan dengan tulisan-tulisan lain. Padahal saat dicek ulang, kesimpulan mengenai tingginya indeks kesamaan tulisan-tulisan saya itu sama sekali tidak dapat diandalkan (misalnya, kesamaan terjadi karena tulisan saya diterbitkan ulang oleh media lain),” sebutnya antara lain.*