Hidayatullah.com– Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan bahwa Wagub DKI Jakarta bakal digagas kembali oleh anggota DPRD DKI yang baru.
“Iya, kurang lebih seperti itu, sudah tidak mungkin lagi dibahas (saat ini), jadi akan diteruskan oleh anggota baru nanti,” jelasnya ketika dimintai keterangan terkait kursi Wagub DKI Jakarta, di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/08/2019).
Suhaimi menyayangkan karena rapat pimpinan gabungan (rapimgab) tidak kunjung melaksanakan rapat membahas posisi wagub. Padahal ia sudah berkali-kali meminta agar Rapimgab segera melakukan rapat.
Menurutnya, panitia khusus telah berkerja secara baik. Hanya saja belum menemukan hasil akhir. Artinya belum selesai.
“Pansus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah bekerja secara baik hingga kini, hanya masih belum rampung menyelesaikan proses penggodokan tata tertib karena laporan hasil revisi dari Kemendagri belum ditindaklanjuti,” ujarnya.
Di sisi lain, masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 akan habis pada tanggal 26 Agustus 2019 atau tersisa -3 hari ke depan bagi anggota pansus menyelesaikan segala tata tertib, berikut rapimgab pemilihan wagub DKI.
PKS dan Gerindra memang sudah menyodorkan dua nama cawagub ke DPRD DKI, namun hingga kini prosesnya masih mandek. Dua nama yang diusung oleh partai pengusung yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Sementara itu, Kamis kemarin, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang terakhir untuk periode 2014-2019, dipimpin langsung oleh Ketua Prasetio Edi Marsudi.
Dalam rapat tersebut, DPRD membacakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Total anggaran APBD-P tidak berbeda dengan kesepakatan rapat KUPA-PPAS 2019 sebesar Rp 86,89 triliun.
“Badan Anggaran bersama dengan eksekutif telah membahas dan merumuskan Raperda Perubahan APBDP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019,” ucap Syarifuddin salah satu ketua banggar DKI dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD sampai dengan pembahasan perumusan Raperda Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD DKI Jakarta juga mengesahkan beberapa raperda. Di antaranya: pembentukan dan susunan perangkat daerah, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pengelolaan sampah, dan pencabutan perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan.* Azim Arrasyid