Hidayatullah.com– Kepolisian Resor (Polres) Bogor memperbaiki berkas kasus penistaan agama Suzethe Margaret (SM), 52 tahun, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikannya pada 24 Juli 2019.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan, saat ini berkas tersebut masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik.
“Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik,” ujarnya kutip Antaranews.com di Cibinong, Bogor, Rabu (31/07/2019).
Baca: MUI: Tindakan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Terpuji
Kata Ita, berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM diserahkan tanggal 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor sebelum dikembalikan ke penyidik dari Polres Bogor.
Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Suzethe Margaret.
Kata Khaththath, memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 lalu.
“Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” sebut Khaththath.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Suzethe Margaret.
“Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya),” ujarnya.
Baca: Polisi: Kasus SM Bawa Anjing Masuk Masjid Diproses ke Pengadilan
Diketahui sebelumnya, pada Ahad (30/06/2019) alias sebulan lalu, seorang wanita tak berjilbab mengaku sebagai non-Muslim masuk masjid dengan mengenakan alas kaki sambil menggendong seekor anjing.
Wanita itu kemudian terlibat adu mulut dengan seorang pria tampaknya jamaah atau pengurus masjid, yang tidak terima karpet rumah suci itu diinjak dengan alas kaki dan seekor anjing. Saat perdebatan dimulai, wanita tadi melepaskan anjing dari gendongannya.
“Saya Katolik,” sebutnya kemudian dengan nada tinggi setelah melepaskan anjingnya.
Lalu kericuhan pun terjadi, kedua orang tadi berdebat. Jamaah berbaju merah terlihat meminta
pembawa anjing tadi untuk keluar meninggalkan masjid karena membawa anjing.
Sementara si guk-guk itu berkeliaran, berlari-lari di atas karpet masjid. Kejadian itu berlangsung di Masjid Al Munawaroh di Sentul.
Baca: MUI: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid kategori Penodaan Agama
Dalam perdebatan itu, sempat wanita itu terlihat menendang menyerang ke arah jamaah berbaju merah yang paling bersikeras meminta wanita itu meninggalkan masjid.
Diminta pergi, wanita berbaju putih itu ngotot tetap bertahan.
“Suami gue lo kawinin di sini,” ucapnya sambil menunjuk-nunjuk ke arah jamaah baju merah. Sedangkan jamaah lainnya termasuk seorang wanita berjilbab mencoba menenangkan.
Kasus ini menuai reaksi keras dan kecaman dari berbagai pihak, menuntut kepolisian agar memproses hukum pelakunya dengan adil dan transparan.*