Hidayatullah.com– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, mengapresiasi penuh keputusan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual yang pertama kali dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, bagi terdakwa Aris.
Menteri PPPA menegaskan, pemberatan hukuman dalam bentuk pemberian suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah final. Menteri mengatakan, semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut.
“Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokerto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu,” ujar Menteri PPPA saat memberikan arahan dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa (27/08/2019) dalam siaran persnya.
Menteri PPPA mengaku tahu ada banyak pro dan kontra terkait vonis hukum kebiri kimia itu, misalnya dari Komnas HAM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sudah terlambat, Undang-Undang sudah keluar. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang tersebut. Kalau diminta kebiri, ya kebiri, tidak boleh melawan. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Baca: ‘Hukuman Kebiri Kimia Peringatan Keras bagi Para Predator Anak’
Menteri PPPA menambahkan, vonis pemberatan hukuman bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak-anak. Sebab, terangnya, kehadiran UU Nomor 17 Tahun 2016 tersebut adalah wujud dari bentuk perlindungan dari negara yang besar kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Di depan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Menteri Yohana mengingatkan kembali bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) adalah urusan wajib daerah yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD.
Isu PPPA adalah cross cutting issue sehingga dibutuhkan dukungan yang besar dari SKPD untuk Dinas PPPA.
Baca: Aktivis: Rapor Perlindungan Anak Masih Jauh dari Harapan
“Saya pesan kepada Bupati agar konsisten memberikan perlindungan pada perempuan di Tanimbar. Kita selamatkan satu perempuan maka kita telah menyelamatkan satu bangsa, karena dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus tanah Tanimbar. Saya juga berpesan untuk menjaga tumbuh kembang anak-anak Tanimbar dan melindungi mereka dari kekerasan,” tegas Menteri PPPA.
Sebagaimana diketahui, Aris (20), salah seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan orang anak.
Aris juga didenda sebanyak Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan. Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.*