Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menteri PPPA: Hukuman Kebiri Sudah Final dan Mengikat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2019 14:23 2:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Agustus 2019 14:23
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, mengapresiasi penuh keputusan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual yang pertama kali dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, bagi terdakwa Aris.

Menteri PPPA menegaskan, pemberatan hukuman dalam bentuk pemberian suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah final. Menteri mengatakan, semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut.

“Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokerto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu,” ujar Menteri PPPA saat memberikan arahan dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa (27/08/2019) dalam siaran persnya.

Menteri PPPA mengaku tahu ada banyak pro dan kontra terkait vonis hukum kebiri kimia itu, misalnya dari Komnas HAM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Sudah terlambat, Undang-Undang sudah keluar. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang tersebut. Kalau diminta kebiri, ya kebiri, tidak boleh melawan. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang,” tegasnya.

Baca: ‘Hukuman Kebiri Kimia Peringatan Keras bagi Para Predator Anak’

Menteri PPPA menambahkan, vonis pemberatan hukuman bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak-anak. Sebab, terangnya, kehadiran UU Nomor 17 Tahun 2016 tersebut adalah wujud dari bentuk perlindungan dari negara yang besar kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

Di depan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Menteri Yohana mengingatkan kembali bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) adalah urusan wajib daerah yang harus dilaksanakan oleh setiap SKPD.

Isu PPPA adalah cross cutting issue sehingga dibutuhkan dukungan yang besar dari SKPD untuk Dinas PPPA.

Baca: Aktivis: Rapor Perlindungan Anak Masih Jauh dari Harapan

“Saya pesan kepada Bupati agar konsisten memberikan perlindungan pada perempuan di Tanimbar. Kita selamatkan satu perempuan maka kita telah menyelamatkan satu bangsa, karena dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus tanah Tanimbar. Saya juga berpesan untuk menjaga tumbuh kembang anak-anak Tanimbar dan melindungi mereka dari kekerasan,” tegas Menteri PPPA.

Sebagaimana diketahui, Aris (20), salah seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan orang anak.

Aris juga didenda sebanyak Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan. Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kebirikebiri kimiaKejahatan SeksualMenteri PPPApedofiliapemerkosaanYohana Susana Yembise
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hidayatullah Sulsel Nikahkan 24 Santri di Pare-pare
Tulisan selanjutnya Politikus PDIP Khawatirkan Penggunaan “Syariah” dalam IISP di Madura

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?