Hidayatullah.com– Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Al-Muzzammil Yusuf, mengecam keras diluluskannya disertasi Abdul Azis yang disampaikan dalam sidang promosi doktor di UIN Sunan Kalijaga (SUKA) Jogjakarta, Agustus 2019.
Menurut Muzzammil disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu adalah virus dan bentuk penistaan agama yang berkedok ilmiah yang melegalkan hubungan seks di luar menikah.
“Disertasi ini adalah virus, berpotensi memasyarakatkan free seks yang akan menghancurkan kekukuhan dan harmoni keluarga Indonesia. Apalagi secara tegas penulis menyatakan rekomendasi dari disertasi tersebut untuk menjadi rujukan dalam pembaharuan fikih Islam, pembaharuan keluarga Islam dan KUHP yang sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah,” tegas Muzzammil di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/09/2019) sebagaimana keterangan PKS kepada hidayatullah.com, Rabu (04/09/2019).
Baca: DPR Minta Jokowi ‘Copot’ Direktur Pascasarjana & Rektor UIN Jogja
Menurut Muzzammil, sang calon doktor dan pengujinya yang meluluskan disertasi tersebut telah menginjak prinsip Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang telah dijaga lebih dari 1.400 tahun. Pada saat yang sama, menurutnya, mereka secara bersama-sama telah menginjak amanat Konstitusi Pasal 31 ayat 3.
“Pasal itu berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.”
Pemerintah yang dimaksud dalam pasal itu, menurut Muzzammil, adalah eksekutif yang dipimpin Presiden. Maka bagian dari tugas Presiden untuk menyelamatkan dunia pendidikan dari penghancuran iman, takwa, dan akhlak mulia yang berkedok keilmuan.
Baca: UIN Jogja Minta Disertasi “Seks di Luar Nikah Halal” Direvisi
Muzzammil menambahkan, musibah terbesar bagi sebuah bangsa adalah jika ada oknum kampus yang merasa aman bebas leluasa menjadikan kampus sebagai pusat penyebaran pemikiran batil, sejenis seks bebas yang menghalalkan hubungan di luar nikah.
“Seharusnya kampus itu sumber mata air keilmuan. Kalau ada sumber mata air ilmu yang tercemar, kampuslah yang menutup lubang dan tidak menyebarkannya agar tidak meracuni masyarakat awam. Bukan malah menjadi sumber pencemaran,” ujarnya.
Pemikiran tersebut, terang Muzzammil persis seperti yang disebut di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 11-12 yang berbunyi: “Dan bila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’. Mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.”
Baca: MUI Sesalkan UIN Jogja Loloskan Disertasi “Seks di Luar Nikah Halal”
“Semoga Presiden, para ulama, para akademisi, para anggota DPR RI bersatu untuk menolak disertasi tersebut sehingga tidak menjadi virus yang berbahaya bagi sendi-sendi berkeluarga,” ajaknya.
Pihak UIN Suka Jogja telah meminta mahasiswa doktoral penulis disertasi kontroversial itu, Abdul Aziz, untuk merevisi disertasinya sebagai syarat kelulusan. Abdul Aziz telah meminta maaf dan mengaku bersedia merevisi disertasi hasil penelitiannya.*