Hidayatullah.com– Setelah ditegur oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayasan Djarum Foundation akan menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis mulai tahun depan, 2020 untuk sementara.
“Sesuai dengan permintaan pihak terkait, pada audisi kali ini kita menurunkan semua brand PB Djarum. Karena dari pihak PB Djarum sadar untuk mereduksi polemik itu kita menurunkannya,” ujar Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, dalam acara konferensi pers, Sabtu (07/09/2019) di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Barat kutip website resmi PB Djarum.
“Kaos yang dibagikan kepada anak-anak tidak akan kami bagikan lagi seperti sebelumnya, dan mereka akan memakai kaos asal klubnya masing-masing, dan itu sudah lebih dari cukup. Kita sudah memutuskannya, tidak ada deal-deal-an lagi, diterima atau tidak, kita sudah memutuskan seperti itu,” tambahnya.
Bakti Olahraga Djarum Foundation digelar sejak tahun 2006. Mulai tahun 2020 mendatang, katanya, pencarian bakat di berbagai penjuru negeri itu resmi ditiadakan. Artinya, pada tahun 2019 ini tetap digelar katanya menjadi terakhir kalinya.
Baca: YLA Desak Djarum Foundation Hentikan ‘Eksploitasi Anak’
Penghentian tersebut diakui akibat polemik yang berkepanjangan sejak beberapa waktu lalu, dimana PB Djarum dinilai melanggar oleh KPAI. Komisi itu menilai adanya unsur eksploitasi anak, dan mendesak Djarum Foundation menghentikan penggunaan anak sebagai promosi brand image dalam kegiatan audisi itu.
“Kita sudah menjelaskan dan banyak bukti kalau PB Djarum itu bukan produk tembakau, dan tahun lalu pun kita dapat penghargaan sebagai Institusi Olahraga of the Year dari Menpora. Itu bukti nyata kita bukan produk rokok,” klaim Yoppy.
Yoppy mengklaim lebih banyak pihak yang mendukung PB Djarum untuk terus melakukan penjaringan atlet potensial lewat audisi umum, tapi ia tetap menegaskan jika tahun ini merupakan terakhir kalinya.
“Sementara akan dihentikan dulu tahun depan, dan kami akan diskusi di dalam mengenai format ke depannya seperti apa,” sebutnya.
“Audisi sementara dihentikan dulu. Jadi nanti kalau ada yang nangis, saya minta maaf,” sebutnya.
Audisi umum tahun 2019 ini pun dinyatakan akan terus dilakukan hingga final di Kudus bulan November mendatang.
Baca: YLA duga Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Eksploitasi Anak
Sebelumnya diketahui, kementerian/lembaga yang dimotori KPAI mendesak Djarum Foundation untuk menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi citra merek dagang rokok Djarum melalui audisi beasiswa bulutangkis.
“Kami sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulutangkis harus terus dilakukan, tetapi tidak boleh ada eksploitasi anak,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers seusai pertemuan kementerian/lembaga di Jakarta, Kamis (01/08/2019).
Pertemuan yang khusus membahas Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum itu juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Susanto, anak yang memiliki bakat harus difasilitasi dan mendapatkan pemenuhan hak untuk berkembang dengan baik. Pernyataan itu sekaligus untuk membantah pemberitaan yang seolah-olah menyebutkan KPAI meminta audisi beasiswa bulutangkis tersebut dihentikan.
“Bukan audisinya yang kami minta dihentikan, tetapi eksploitasi anaknya. Kami sepakat bahwa terjadi eksploitasi anak dalam audisi tersebut,” jelas Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Baca: KPAI Dorong Pemerintah beri Sanksi Industri Rokok Eksploitasi Anak
Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut kutip website resmi KPAI, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
“Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulutangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok,” jelas Hikmawatty.
Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Baca: KPAI: CSR Industri Rokok Topeng Eksploitasi Anak Terselubung
Sedangkan Asisten Deputi Pembibitan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Washinton, mengatakan semua induk organisasi olahraga internasional, termasuk bulutangkis, telah melarang sponsor rokok dalam kejuaraan olahraga.
“Masalahnya yang dilakukan itu adalah audisi atau seleksi klub, bukan kejuaraan olahraga. Klub bulutangkis di Indonesia ada banyak, salah satunya PB Djarum yang memang disponsori oleh Djarum,” sebutnya.
Akan tetapi, disebutkan, seleksi atau audisi umumnya membolehkan pesertanya untuk mengenakan pakaian bebas, tidak diharuskan menggunakan kaos yang memiliki logo atau warna tertentu.*