Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PPI Belanda Menolak Revisi UU KPK 

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 September 2019 21:23 9:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 September 2019 21:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Presidium Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda (PPI Belanda) turut menyikapi hasil sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (UU KPK).

“PPI Belanda menilai revisi UU KPK akan membunuh independensi KPK,” ujar Sekretaris Jenderal PPI Belanda Atika Almira di Den Haag, Selasa (10/09/2019) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.

Menurut PPI Belanda ‘pembunuhan independensi KPK’ itu diakibatkan oleh adanya pasal-pasal yang mengamputasi peran KPK dalam menjaga amanah reformasi.

“Antara lain: dipersulitnya penyidikan lewat pembatasan penyadapan dan sumber penyelidik atau penyidik, dibentuknya Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hilangnya kewenangan strategis proses penuntutan perkara korupsi karena harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan dapat dihentikannya penyidikan KPK,” sebutnya.

Baca: NU Belanda Khawatir RUU Bikin KPK Mati Suri

PPI Belanda menyayangkan proses pembahasan RUU yang dinilai dilakukan tanpa memperhatikan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“PPI Belanda menolak adanya revisi terhadap UU KPK dan akan senantiasa ada di garda terdepan dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

PPI Belanda menyatakan, pemberantasan korupsi merupakan amanah konstitusi dan keberadaan KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan tindak pidana korupsi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KPKpemberantasan korupsiPPI BelandaRevisi UU KPKRUU KPKUU KPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO: Setiap 40 Detik Satu Orang Mati Bunuh Diri
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Cabut Visa Progesif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?