Hidayatullah.com– Akibat kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya, Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan untuk meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkup pemerintah kota.
Salah seorang warga di Kota Jambi Wanuzulan kepada hidayatullah.com, Ahad (22/09/2019) mengungkapkan bahwa kondisi kabut asap di kota itu ia rasakan semakin parah.
“Ngeri kalau keluar (rumah), ini baru hari ini (kemarin, red) begini. Kabut asap dan sisa pembakaran beterbangan (abu-abu sisa),” ujarnya kemarin.
Ia mengaku enggan keluar rumah karena kondisi kabut asap pekat tersebut.
Sementara itu, terkait pencegahan dampak kabut asap bagi kesehatan ibu hamil yang bekerja pada instansi pemerintah Kota Jambi dan swasta dalam Kota Jambi diliburkan.
Baca: Viral Langit Merah Akibat Kabut Asap, Udara di Jambi Berbahaya
Kebijakan itu diambil berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu alias berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama 3 hari, mulai dari Senin (23/09/2019) hingga Rabu (25/09/2019), kata Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar dalam rilis Pemerintah Kota Jambi dikutip Antaranews, Senin (23/09/2019).
Selain itu, kepada sektor swasta dalam kota itu juga diimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama.
Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.
Kebijakan Pemkot Jambi ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.
Sedangkan berdasarkan rilis ISPU yang dikeluarkan oleh Pemkot Jambi semalam, Ahad (22/09/2019) nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 berada dinilai 969, artinya kualitas udara kota itu berada dalam kategori berbahaya.*