Hidayatullah.com– Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak punya alasan lagi untuk menunda penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu/Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syamsuddin menerangkan, terlalu jauh kalau penerbitan Perppu terhadap UU KPK dihubungkan dengan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Menurut Syamsuddin, yang menyatakan presiden bisa dimakzulkan karena Perppu, tidak paham konstitusi. Menurutnya, pemberhentian presiden harus karena pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan lain sebagainya.
“Enggak ada, saya bahkan mengatakan itu bukan hanya salah paham tapi juga paham yang salah. Salahnya dihubungan antara penerbitan perppu KPK yang merupakan otoritas Presiden dan dihubungkan dengan pemakzulan enggak ada hubungannya,” ujar Syamsuddin, Senin (07/10/2019) kutip KBRN.
LIPI pun mengingatkan Jokowi agar tidak perlu khawatir dengan ancaman pemakzulan.
“Jadi tidak ada alasan bagi presiden untuk menunda terbitnya Perppu KPK. Presiden tidak perlu khawatir dengan ancaman banyak pihak,” katanya juga.
Diketahui sebelumnya, menurut Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Jokowi bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu. Pernyataan tersebut untuk mengingatkan Jokowi agar tidak asal menerbitkan Perppu karena desakan masyarakat.
“Ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu,” sebut Surya beberapa waktu lalu.
Desakan kepada Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK terus mengalir setelah pemerintah bersama DPR menyetujui pengesahaan Revisi UU KPK menjadi undang-undang. Pasca pengesahan tersebut, gelombang protes terus bergulir.
Bahkan, berbagai aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang mendesak pembatalan UU KPK baru telah menimbulkan berbagai aksi kerusuhan dan kekerasan serta menelan banyaknya korban jiwa dan luka-luka.*