Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar turut menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Ansory menilai, BPJS Kesehatan sebagai program unggulan pemerintah jangan sampai tercederai dengan naiknya premi kelas III.
Ia menegaskan, Pemerintah harus mencari cara untuk menggratiskan, bukan malah menaikkan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.
Ansory mengaku setuju dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tengah berusaha mencari cara agar tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan sudah berkirim surat ke Mensesneg.
Ia pun meminta pemerintah segera mencari solusi konkret untuk memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III, termasuk menutup defisit yang terjadi. Selain itu, perlu dilakukan pembenahan dan memastikan akar masalah yang terjadi, termasuk perbaikan manajemen.
Menurut legislator dapil Sumatera Utara III ini, masyarakat golongan bawah bukan tidak mau membayar, tetapi tidak mampu membayar.
“Saya temui masyarakat di desa-desa, sebenarnya masyarakat mau membayar karena sakit. Begitu sembuh, dia enggak mau bayar, karena enggak punya uang. Ini mau ditambah lagi? Saya sebut itu kedzaliman, penindasan, dan pemerasan,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin kutip website resmi DPR RI, Rabu (13/11/2019).
Selain kepada pemerintah pusat, Ansory juga meminta pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam mencari solusi pendanaan lain, agar permasalahan di BPJS ini tidak membebani rakyat.
Sehingga katanya diperlukan sinergi yang baik dari seluruh komponen agar persoalan ini tidak menempatkan rakyat sebagai pihak yang menanggung beban.
Menurutnya, Fraksi PKS DPR RI mendorong agar Menkes terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Tujuannya mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi PBPU dan BP kelas III selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar BPJS Kesehatan dan Kemenkes memfinalisasi data terhadap sisa data PBI APBN bermasalah hasil audit dengan tujuan tertentu atas aset Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh BPKP, selambat-lambatnya pada akhir November 2019.
Sebab, bisa dipastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tanpa adanya proses pembenahan dan pemilahan data kepesertaan membebani masyarakat.
“Kunci penyelesaian defisit BPJS Kesehatan bukan menaikkan iuran yang dibebankan pada peserta. Tetapi perbaikan manajemen BPJS, kepesertaan, termasuk skema pendanaan dari negara. Fraksi PKS mendesak BPJS Kesehatan segera menyelesaikan tunggakan klaim rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya.*