Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Kirim Tim Klarifikasi Soal Ujian Bermuatan Khilafah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Desember 2019 13:01 1:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Desember 2019 11:14
Bagikan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi mengenai soal tentang khilafah pada Penilaian Akhir Semester (PAS) mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di wilayah Kediri Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, A Umar, pihaknya telah menugaskan tim yang diketuai oleh Kasubdit Kurikulum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

“Kami turun ke lapangan sejak 3 Desember lalu. Selain melakukan klarifikasi, juga pembinaan terhadap seluruh Pengurus KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Tingkat MI, MTs, dan MA, serta para Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten /Kota se wilayah Jawa Timur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (06/12/2019) kutip website resmi Kemenag.

Sebelumnya, Kemenag telah mengambil kebijakan untuk menarik soal-soal yang terkait khilafah dan melakukan ujian ulang. Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2019 – 2020 dilaksanakan di madrasah dari 2 – 7 Desember 2019 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada  11- 13 Desember 2019.

Menurut Umar, klarifikasi dan pembinaan tersebut sekaligus menjadi ruang sosialisasi Surat Edaran (SE) tentang Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Pencegahan dari Pengaruh Paham Radikalisme di Madrasah. Surat edaran ini diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam awal Desember 2019.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Katanya, SE itu di antaranya menginformasikan tentang adanya perubahan regulasi tentang  Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar (KI/KD). Awalnya, KI/KD kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah mengacu pada KMA 165 Tahun 2014. Ke depan, KI/KD mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

“Substansi dari KI/KD yang ada pada KMA 183 mengarah pada pengarusutamaan moderasi beragama dan pencegahan dari pengaruh paham radikalisme di madrasah,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagKhilafahradikalismesoal ujian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jutaan Pekerja di Prancis Memulai Aksi Mogok Memprotes Reformasi Pensiun
Tulisan selanjutnya Kapolres Minta Eksekutif dan Legislatif Buat Perda Miras di Bekasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?