Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kapolres Minta Eksekutif dan Legislatif Buat Perda Miras di Bekasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Desember 2019 12:59 12:59 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Desember 2019 11:22
Bagikan
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak eksekutif dan legislatif di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk dibuatkan peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal minuman keras (miras).

Hal itu merupakan permintaan Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.

“Saya sendiri sebenarnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa bulan lalu agar Perda soal miras dibuat dan dapat segera diterapkan di Kota Bekasi,” ujarnya pada Jumat (06/12/2019).

Menurutnya, hal yang mendasari keinginan pihaknya dibuatkan perda miras yaitu adanya tren kenaikan aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang dilatarbelakangi pengaruh alkohol.

“Ini sangat mengganggu Kamtibmas (efek miras) harus diatur dalam perda, sudah saya sampaikan juga kepada wali kota,” ujarnya kutip Antaranews.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kapolres mengaku sejauh ini petugas hanya bisa menindak pengonsumsi dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.

Dengan keberadaan Perda Miras, Kapolres berharap petugas di lapangan bisa secara leluasa menindak pengguna miras di rumah.

Menurutnya, sejauh ini kalau orang yang minum miras di rumah, kepolisian tidak dapat menindak.

“Karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” imbuhnya.

Perda tersebut didorong agar bisa membantu pihak kepolisian setempat dalam upaya mengentaskan penyakit masyarakat dan aksi-aksi yang melanggar hukum.

“Perda ini yang nanti akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja juga banyak didominasi dari pengaruh miras,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bekasiKriminalMirasPerda Miraspolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Kirim Tim Klarifikasi Soal Ujian Bermuatan Khilafah
Tulisan selanjutnya Saudi Tambah Fasilitas Fast Track dan Iyab Jamaah Haji Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?