Hidayatullah.com– Pihak eksekutif dan legislatif di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk dibuatkan peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal minuman keras (miras).
Hal itu merupakan permintaan Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.
“Saya sendiri sebenarnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa bulan lalu agar Perda soal miras dibuat dan dapat segera diterapkan di Kota Bekasi,” ujarnya pada Jumat (06/12/2019).
Menurutnya, hal yang mendasari keinginan pihaknya dibuatkan perda miras yaitu adanya tren kenaikan aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang dilatarbelakangi pengaruh alkohol.
“Ini sangat mengganggu Kamtibmas (efek miras) harus diatur dalam perda, sudah saya sampaikan juga kepada wali kota,” ujarnya kutip Antaranews.
Kapolres mengaku sejauh ini petugas hanya bisa menindak pengonsumsi dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan keberadaan Perda Miras, Kapolres berharap petugas di lapangan bisa secara leluasa menindak pengguna miras di rumah.
Menurutnya, sejauh ini kalau orang yang minum miras di rumah, kepolisian tidak dapat menindak.
“Karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” imbuhnya.
Perda tersebut didorong agar bisa membantu pihak kepolisian setempat dalam upaya mengentaskan penyakit masyarakat dan aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Perda ini yang nanti akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja juga banyak didominasi dari pengaruh miras,” ujarnya.*