Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mentan Syahrul Minta Pelaku Konversi Lahan Pertanian Ditangkap

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Januari 2020 07:24 7:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Januari 2020 07:24
Bagikan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta para penegak hukum agar menangkap oknum yang melakukan upaya konversi atau alih fungsi lahan pertanian sehingga menyebabkan lahan khususnya tanaman pangan berkurang.

“Saya juga minta kepada penegak hukum untuk menangkap mereka yang membuat lahan pertanian menjadi non pertanian,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini di Pengalengan, Jawa Barat, lewat keterangan tertulis lansir Antaranews di Jakarta, Ahad (13/01/2020).

Menurut Mentan, perlu mengekstensifikasikan pembukaan lahan baru yang diperuntukkan khusus pada tanaman pangan secara permanen.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Regulasi tersebut mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelaku alih fungsi lahan diganjar tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana sebesar Rp 5 miliar.

Mentan menjelaskan, praktik pengalihfungsian lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang saat ini sedang bersemangat dalam bercocok tanam. Perilaku itu pun bisa mengakibatkan terjadinya bencana alam.

Kata Mentan, kalau ada lahan pertanian yang rusak karena banjir atau bencana alam lainnya, maka pemerintah harus memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali.

Berdasarkan hasil validasi akhir, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa total luas lahan baku sawah sebesar 7.463.948 hektare.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kementankonversi lahanlahan pertanianMentanpangansawahSyahrul Yasin Limpo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia – UEA Jalin Kerja Sama Urusan Agama Islam
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Buka Warung di Yaman Bantu Ekonomi Mahasiswa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?