Hidayatullah.com—Pemerintah membentuk gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Pembentukan ini merupakan amanat UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Selasa (13/3/2012). “Gugus tugas ini bertugas berupaya melakukan segala upaya dalam menangkal menangani pornografi dalam berbagai aspek,” ujarnya.
Pasal 42 UU Pornografi menyatakan, pemerintah perlu menjamin efektivitas pelaksanaan UU Pornografi dengan membentuk gugus tugas antarkementerian dan lembaga terkait. Makanya pemerintah membentuk gugus tugas melalui keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2012.
Menko Kesra Agung Laksono duduk sebagai ketua gugus tugas dengan Ketua Harian, Menteri Agama Suryadharma Ali.
Anggota gugus tugas ini antara lain Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr.Mukhlis PaEni.
Julian menjelaskan, untuk mempermudah tugasnya maka gugus tugas ini membentuk satuan tugas di tingkat eselon satu di tingkat kementerian. Sedangkan sekretariat akan ditangani oleh pejabat eselon dua di Kementerian Agama. “Ini agar menjadi lebih efektif dan lebih capat melakukan implementasi tugas mereka,” tandasnya, dimuat laman Media Indonesia.*