Hidayatullah.com- Kepolisian RI melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap YouTuber M. Kece di wilayah Bali. M Kece merupakan terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam. Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto memastikan bahwa M Kece telah ditangkap.
“Sudah ditangkap,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/08/2021) dikutip laman Antara News.
M Kece katanya ditangkap di Bali dan berdasarkan rencana, Rabu siang ini dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. “Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” sebutnya.
Penyidik Polri sebelumnya sudah menaikkan status perkara M Kece ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli. Lantas, Polri memburu keberadaan M Kece, kemudian memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
Baca: Ada Ancaman Terkena UU ITE, Polri Larang Masyarakat Sebar Video M Kece
Video yang diunggah M Kece di Youtube di berbagai media sosial, memantik kemarahan publik khususnya umat Islam. Pemuda Muhammadiyah sebelumnya mendesak Polri agar menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Pasalnya, M Kece menggunggah konten video yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, antara lain mengubah pengucapan salam. Selain itu, M Kece juga mengubah sejumlah kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Kece juga mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta pernyataan lainnya banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Beberapa waktu Kementerian Kominfo menyatakan bahwa aksi M Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Baca: Wasekjen MUI: Kasus M Kece Masuk Pidana Penistaan Agama, Kita Percayakan Polisi Segera Bertindak
Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan melarang masyarakat menyebar video milik Youtuber Muhammad Kece (M Kece), sebab unggahannya banyak berisi konten diduga menistakan agama Islam. Dia mengatakan, ada ancaman pidana bagi penyebar.
“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten yang dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka Undang-undang ITE agar dihindari karena akan berisiko,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/08/2021).*