Hidayatullah.com- Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Dr Arya Sandhiyuda mengatakan, pemerintah Indonesia khususnya Presiden Joko Widodo harus menimbang segala aspek dengan hati-hati wacana pemulangan eks simpatisan ISIS ke tanah air.
“(Hal itu) demi mengatasi risiko dan dampak dari warga negara yang terlibat ISIS,” ujar Arya dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com Jakarta pada Kamis (06/02/2020).
Pengamat politik internasional memaparkan sejumlah catatannya terkait isu eks simpatisan ISIS yang sedang hangat saat ini. Menurutnya, catatan tersebut layak dipertimbangkan Pemerintah RI untuk menimbang posisi Indonesia secara utuh, baik tanggung jawab domestik ataupun internasional dalam menghadapi isu ini.
Arya melihat dengan dasar studi perbandingan kebijakan negara-negara demokrasi menghadapi isu internasional, dimana Indonesia bukan satu-satunya dalam menghadapi dilema ini.
Banyak negara lain di dunia juga menghadapinya. “Maka, wajar kalau Presiden Jokowi juga dilematis dan meski sudah menyatakan pendapatnya namun menyebutkan masih akan membicarakan di Rapat Terbatas,” sebutnya.
Arya antara lain memberi catatan bahwa respons berbagai negara terkait isu ISIS biasanya didorong oleh politik keamanan dalam negeri masing-masing.
Misalnya, kata dia, Denmark memiliki program reintegrasi yang menyediakan layanan sosial untuk membantu beberapa mereka yang kembali, melalui program deradikalisasi. Tetapi mereka yang menentang kebijakan akhirnya memenangkan putusan pengadilan untuk memastikan bahwa Denmark boleh menanggalkan hak ini.
“Jumlah yang relatif sedikit dari sebuah negara juga mempengaruhi. Misalnya, orang Amerika yang pergi bergabung ISIS ke Suriah dan Irak dianggap hanya sedikit yang mau kembali, jadi belum ada perdebatan serius,” sebutnya.
Selain itu, faktor ketakutan akan potensi tumbuhnya sel terorisme domestik baru juga mempengaruhi respons kebijakan suatu negara.
Arya mengungkapkan, ada sebuah studi pada tahun 2013 yang menunjukkan bahwa, secara teori, sebanyak 10 persen dari orang yang kembali ke tanah air bisa menjadi teroris lagi. Namun, peneliti yang sama melakukan studi pada tahun 2015, angka itu jauh berkurang menjadi 0,002 persen, dan artinya ada ratusan warga yang telah kembali selama bertahun-tahun tanpa menunjukkan tanda-tanda aktivitas teror.
“Jaringan ISIS di Paris dan Brussels termasuk beberapa contoh yang kembali lalu melakukan teror,” sebutnya.
Catatan lain Arya terkait kebijakan pilihan untuk mencabut atau memberikan kembali kewarganegaraan mantan simpatisan ISI.
Katanya, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda mengenai mereka yang kembali. Untuk Indonesia, ia mengatakan, pemerintah dapat memeriksa profil pribadi dan keluarga mantan simpatisan ISIS, sehingga tidak perlu membebani kewajiban terhadap warga negara ketika memang bukan menjadi kewajiban Indonesia.
“Begitupun menelusuri apakah mereka (mantan ISIS) secara individu dijebak ikut dan perannya di sana, apakah secara aktif bertempur bersama ISIS atau bagaimana posisi dukungan kecenderungannya,” imbuhnya.
Dalam hukum AS, sebutnya, seorang individu dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung dengan tentara atau kelompok bersenjata asing. Namun, tidak seperti beberapa negara sekutunya, AS belum berusaha mencegah pejuang asing kembali dengan menghapus kewarganegaraan mereka.
AS telah mengeluarkan undang-undang yang mencabut kewarganegaraan dari individu yang keluar negeri untuk bergabung dengan ISIS atau kelompok teror lainnya.
Dalam kasus seorang ibu muda yang ditahan oleh pemberontak, ia berpendapat bahwa karena ayahnya adalah seorang imigran dari Bangladesh, ia memenuhi syarat kewarganegaraan dari negara itu dan kewarganegaraan Inggris-nya dapat dihapus.
AS juga, akhirnya mulai mengubah pendekatan setelah Donald Trump secara terbuka via twitter menyebutkan nama satu anggota ISIS kelahiran AS untuk tidak boleh kembali.
Posisi AS yang melarang kembali Hoda Muthana, seorang ibu muda yang meninggalkan AS untuk bergabung dengan ISIS ini, menunjukkan AS ragu untuk konsisten dengan pertimbangan awal menerima mereka yang ingin kembali.
“AS dalam kasus Muthana melarang dengan argumennya adalah bahwa profesi ayahnya adalah diplomat negara lain, ini berarti dia bukan warga negara AS, meskipun telah lahir di Amerika,” sambungnya.
Sedangkan Prancis dan Rusia, masih kata Arya, adalah di antara negara-negara yang sedang dalam proses menerima kembali sebagian atau semua warganya yang terlibat ISIS di luar, untuk kemudian menghadapi dakwaan pidana di negara asalnya.
Kanada, katanya telah mengubah pendekatan, dari mencabut kewarganegaraan hingga mengizinkan mereka yang terlibat ISIS untuk kembali, dan memeriksanya apakah perlu menghadapi dakwaan pidana atau tidak.
Arya juga memberi catatan bahwa tren keinginan mantan pendukung ISIS untuk kembali ke tanah air bertepatan dengan kekalahan yang diderita ISIS di wilayah Suriah dan Irak terutama yang semakin lemah kendalinya.
Sehingga, menurut Arya, Pemerintah RI perlu memeriksa apakah motif kembalinya hanya karena kalah perang atau perubahan keyakinan dan kesadaran secara mendasar.
WNI pertama penerima Doktor Bidang Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari kampus Turki ini juga menyampaikan, Pemerintah RI perlu mempelajari kekhawatiran terhadap ancaman eks ISIS yang kembali nanti berpotensi melakukan terorisme secara domestik.
Menurutnya, sel-sel terorisme domestik sekarang pun banyak berasal dari alumni-alumni/veteran Perang besar di masa sebelumnya, seperti Perang Afghanistan dan lainnya.
Belajar dari kasus AS dan negara-negara Barat, kata Arya, mereka memilih untuk memeriksa fakta spesifik tentang personil yang terlibat ISIS.
“Untuk AS, ada sekitar 250 sampai 300 orang yang telah meninggalkan AS untuk bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak. Jumlah di Eropa jauh lebih besar, ada 5.000 hingga 6.000, menurut reports 2018 dari George Washington University,” sebutnya.
Kelompok oposisi di Suriah konon telah menahan ratusan orang Barat yang berafiliasi ISIS, tetapi mengancam akan membebaskan lebih dari 3.000 mereka jika AS menarik pasukannya dari wilayah tersebut.
“Tentara Pembebasan Suriah juga telah melepaskan setidaknya satu orang Inggris yang berafiliasi dengan ISIS, namun keberadaannya sekarang tidak diketahui,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, Pemerintah RI perlu menganalisa bagaimana dampak jika eks ISIS ditolak kembali ke tanah air. “Apakah mereka nanti jadinya akan terus terjebak dalam lingkungan teroris, mengipasi api pemberontakan global, dan menjadi magnet bagi warga dunia, termasuk jalur komunikasi dengan warga negara asalnya.”*