Hidayatullah.com– Polemik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang kemudian diubah jadi RUU Cipta Kerja terus bergulir. Baru-baru ini pemerintah mengakui adanya salah ketik dalam draf RUU tersebut.
Tak pelak, Omnibus Law jadi bulan-bulanan para pengguna media sosial. Pantauan hidayatullah.com pada Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 09.12 WIB, Omnibus Law menjadi topik yang ramai dibicarakan.
Para warganet bahkan ramai-ramai mengkritik Omnibus Law, menyebutnya sebagai “sampah”, dengan membahananya tagar #OmnibusLawSampah di media sosial Twitter.
“”KELIRU, SALAH KETIK?”
Pejabat Kok Melempar Tanggungjawab
Kasihan Juru Ketiknya, Bisa Jadi Nanti Kena DIARE & MULES Gegara Kata Pak Mpud
#OmnibusLawSampah
#OmnibusLawSampah
Omnibus Law Sebut Jokowi Bisa Ubah UU Via PP, Mahfud MD : Mungkin Keliru Ketik,” tulis @GakNyerahBRO___ pada Selasa (18/02/2020).
Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut bahwa pada prinsipnya, undang-undang tak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Mahfud menilai, kalau aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law RUU Cilaka maka kemungkinan terjadi salah ketik.
“Enak jadi pejabat, kalo salah, minta maaf udah selsae, tapi kebijakannya dibuat menentukan masib rakyat, apa ini bisa dianggap sepele?
Akui Pasal di Omnibus Law Keliru, Menkumham: Nanti di DPR Diperbaiki
#OmnibusLawSampah
#OmnibusLawSampah,” tulis @D_m3chy.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui adanya kesalahan ketik pada Omnibus Law RUU Cilaka.
Pada Bab XIII Ketentuan Lain-lain Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) disebutkan bahwa (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
“Ya, tidak bisa dong PP melawan UU, peraturan perundang-undangan itu, saya akan cek, nanti di DPR akan diperbaiki mereka bawa DIM (daftar isian masalah) untuk itu, gampang itu, teknis,” sebut Menkumham di area Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/02/2020) kutip Antaranews.com.
Baca: Menko Polhukam Persilakan Masyarakat Beri Masukan RUU Cilaka
“Jika UU dapat diubah dengan mudah oleh Presiden, maka demokrasi Indonesia sedang terancam. Sistem demokrasi yg dianut Indonesia akan dirubah menjadi otoriter lewat Omnibus Law.. #OmnibusLawSampah,” tulis akun @OpanMin0n pantauan hidayatullah.com Selasa pagi.
Sedangkan @arly4nti2_ menulis, “Kepentingan para pengusaha di akomodir . Parahnya lagi di buat payung hukum.
Sedang buruhnya sendiri di biarkan menderita di atas tekanan pengusaha. #OmnibusLawSampah.”
Warganet lewat tagar tersebut juga menyuarakan penolakannya terhadap Omnibus Law RUU Cilaka/Ciptaker.
“Buruh menilai dlm RUU Ciptaker tdk tercermin adax kepastian kerja, jaminan pendapatan, & jaminan sosial. Berarti omnibus law tdk ada perlindungan bg buruh bhkan menghilangkan kesejahteraan yg di dpt selama ini.
_Tolak omnibus law otoriter #OmnibusLawSampah,” tulis Zanna Kirania @K1r4n14__.
Sedangkan akun lainnya menyebut sejumlah hal yang dinilai berpotensi menghalangi RUU Cilaka tersebut.
“Potensi penghalang OmnibusLaw Pro-Investasi ini yg hrs dibatasi bahkan dihapus, ad/;
•Kebebasan Pers•Cuti Nikah/Haid/Ibadah•Kenaikan Gaji•Pesangon Kerja•Ling-Hidup•??????? ?????•
INGAT!
87,17% Umat Islam akan dirugikan jika ini diberlakukan
#OmnibusLawSampah,” tulis @demoSoCRAZY.
Akun @Clarra_Catz menaruh curiga pada draf RUU Cilaka tersebut. “Dari draft nya sgt mencurigakan bgmana respon masyarakat tdk gaduh sgt kuat bnyk pasal selundupan yg akan merugikan rakyat kecil di Indonesia.. Dan hanya menguntungkan sejumlah kecil kelompok. Selamat Pagi.. #OmnibusLawSampah.”*