Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan seluruh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja atau dikenal RUU Cilaka.
Menko Polhukam juga mempersilakan masyaraka agar menyampaikan masukan terkait pembahasan RUU Cilaka yang menuai banyak protes tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mempersilakan masyarakat agar datang ke DPR RI dalam menyampaikan masukannya, khususnya pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang berbagai pihak.
“Saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau enggak bisa, lewat saya. Ini enggak apa-apa, kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja,” ujar Mahfud setelah Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta dikutip dari Antara semalam (17/02/2020).
Menanggapi banyaknya penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cilaka, Mahfud menyatakan, “Silakan ditolak, ‘kan baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya.”
Menurut Mahfud, banyaknya penolakan terhadap RUU Cilaka justru bagus karena ada yang menanggapi, sebab Indonesia negara demokrasi. Ia mempersilakan masyarakat memberikan masukan.
Menurutnya, yang terpenting semua pihak harus menyepakati secara prinsip bahwa proses perizinan harus disederhanakan dan tak merugikan buruh.
“Karena ini UU sebenarnya dahulu UU Cipta Lapangan Kerja, bukan undang-undang investasi. Jadi, jangan dikaitkan dengan investor,” dalihnya.
Baru-baru ini pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cilaka kepada DPR RI pada Rabu (12/02/2020). Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster.
Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan Omnibus Law RUU Cilaka akan sesuai dengan mekanisme di DPR RI, yakni dibahas di Baleg atau Pansus, karena melibatkan tujuh komisi terkait.*