Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 08:46 8:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2020 08:46
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah
Bagikan

Hidayatullah.com- Indonesia Halal Watch (IHW) menilai bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) berpotensi menghilangkan peran ulama dalam proses sertifikasi halal.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengkritik RUU Cilaka yang memang menuai banyak protes dan penolakan tersebut.

Ikhsan menjelaskan, pada pasal 1 angka 10 Omnibus Law, berpotensi terjadi pengambilalihan fatwa produk dari ulama kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Menurutnya, pada pasal tersebut berbunyi, “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal.”

“Maka kami berpandangan bahwa hukum agama telah dikooptasi oleh hukum negara. Sejak kapan BPJPH diberikan hak oleh negara menjadi komisi fatwa? Bukankah itu ranah dan kewenangan ulama?” ungkap Ikhsan kepada awak media di Jakarta, Senin dikutip dari Antara (17/02/2020).

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: DPR: Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditolak

Sedangkan dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 1 angka 10 menyebutkan, “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.”

IHW menyatakan bahwa “Ketentuan UU yang sudah diterima dan berlaku di masyarakat harusnya diperkuat lagi oleh negara bukan dicerabut.”

Kalau RUU Cilaka mengesahkan ketentuan pasal 1 angka 10, menurutnya, maka sama halnya BPJPH, Kemenag, dan negara mendelegitimasi peran-peran lembaga keagamaan khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca: Anggota Komisi VI Menolak Penghapusan Sertifikasi Halal

MUI, kata dia, adalah tempat bernaungnya ormas Islam, berhimpunnya ulama, zuama (pimpinan organisasi Islam) dan cendekiawan Muslim, dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar, dan 59 ormas Islam lainnya.

“Justru dalam rangka menenteramkan konsumen dan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, maka ketentuan kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI dan bukan dari yang lain,” ujar Ikhsan.

Ia menjelaskan, terminologi halal dan haram adalah hukum agama yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi keulamaan. Fatwa produk halal, harus ditetapkan oleh MUI, bukannya malah diserahkan kepada ormas-ormas Islam apalagi oleh orang-perseorangan.

Ikhsan menyatakan, guna menghindari perbedaan fatwa, sudah tepat bahwa penetapan fatwa atas produk halal dilakukan oleh MUI. Kalau penetapan fatwa diberikan kepada negara, segelintir ormas atau perseorangan justru bisa memecah belah umat Islam itu sendiri.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa halalhalalIHWIkhsan AbdullahMUIRUU Cilakaulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menko Polhukam Persilakan Masyarakat Beri Masukan RUU Cilaka
Tulisan selanjutnya #OmnibusLawSampah Trending Topic, Kritik Salah Ketik RUU Cilaka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?