Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Haram Menimbun Kebutuhan Pokok Termasuk Masker

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2020 21:36 9:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Maret 2020 21:36
Bagikan
[Ilustrasi] Anak-anak di Kota Depok, Jawa Barat, memakai masker saat virus corona mulai mewabah di Indonesia (19/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwa haram perilaku memborong dan menimbun kebutuhan pokok termasuk masker.

Sebab, jelas MUI, perilaku tersebut dapat menyebabkan terjadinya kerugian bagi masyarakat umum.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” bunyi salah satu fatwa MUI disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Baca: MUI: Fatwa Halal Berbeda Pada 1 Kasus Berpotensi Mengaburkan Kepastian Hukum

Hal itu merupakan salah satu poin ketentuan hukum pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 tersebut.

Niam menambahkan, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan pemerintah untuk wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia, kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta kebutuhan emergency (darurat).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Sesuai Kondisi Seseorang dan Daerah

Kepada umat Islam, MUI mewajibkan mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, sehingga penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” ujarnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehcovid-19Fatwa MUImaskerMUIpenimbunanvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pernyataan Hai’ah Kibar Ulama Al Azhar Merespons Kondisi Darurat Wabah Covid-19
Tulisan selanjutnya Fatwa Lengkap MUI Terkait Ibadah Saat Covid-19 Mewabah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

permukiman ilegal instagram
Berita

‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Berita
9 September 2026 15:56
Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan
‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Terbaru

  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha
  • 100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza
  • Suriah Rangkul Faksi Bersenjata untuk Pastikan Monopoli Senjata
  • Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS
  • Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?