Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia.
BNPB menetapkan masa darurat sampai tanggal 29 Mei 2020 alias sekitar sepekan pasca Hari Raya Idul Fitri 1441H/2020M.
Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan perpanjangan status darurat tersebut di Jakarta.
“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” bunyi salah satu putusan BNPB pada surat keputusan itu yang diterima media pada Selasa (17/03/2020).
Baca: Malaysia Secara Resmi akan Lakukan ‘Lockdown’ Mulai Hari Rabu 18 Maret
Ternyata, Surat Keputusan BNPB dengan Nomor 13.A Tahun 2020 itu diteken Doni di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2020 lalu.
Warganet menyikapi beragam perpanjangan penetapan status tersebut. Ada yang menduga mudik, sebagaimana tradisi masyarakat setiap jelang lebaran Idul Fitri, akan dibatasi.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo pada konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/03/2020), menyampaikan sejumlah arahan dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan Covid-19.
Jokowi antara lain mengatakan bahwa kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat.
“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” sebut Jokowi.
Baca: Ustadz Abdul Somad: Perbanyak Istighfar, Penangkal Musibah
Menurutnya, sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan yaitu dengan menerapkan pembatasan sosial (social distancing), yakni dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumuman orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.
“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” sebut Jokowi.*