Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Minta SKB 4 Menteri yang Mengatur PTM 100 Persen Ditinjau Ulang

Bambang S
Terakhir diupdate: 6 Januari 2022 10:29 10:29 am
Bambang S
Dipublikasikan 6 Januari 2022 11:00
Bagikan
Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA), Lisda Sundari, dalam konferensi pers di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Kamis (14/02/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com — Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau pemerintah meninjau ulang aturan terkait PTM itu, karena kasus virus Covid-19 jenis Omicron di Tanah Air sedang meningkat.

“KPAI mendorong Kemendikbud-Ristek, Kementerian Agama dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan kembali menggelar PTM 100 persen, dengan kapasitas siswa di kelas 100 persen, dan masuk sekolah 100 persen atau 5 hari sekolah dengan 6 jam pelajaran per hari,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, melalui keterangannya, dikutip Kamis 06 Januari 2022.

“Hal ini dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia dan masyarakat baru usai liburan Natal dan tahun baru, setidaknya tunggulah minimal sampai 14 hari usai liburan akhir tahun,” terusnya.

Lebih lanjut, KPAI juga meminta agar PTM bagi siswa TK dan SD ditunda sebelum peserta didiknya diberikan vaksinasi lengkap. Hal itu demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“KPAI mendorong sekolah-sekolah yang saat kepulangan siswa terjadi penumpukan maka perlu melakukan evaluasi SOP terkait kepulangan siswa. Juga perlu berkomunikasi dengan para orangtua siswa yang menjemput,” terangnya.

Hal lain, KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 06 -11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai 70 persen. Ia juga mengingatkan dimana vaksinasi anak usia 12-17 tahun yang dimulai Juli 2021 belum mencapai 70 persen.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu kerja keras melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid juga menyuarakan hal ini, ia mengingatkan agar pemerintah tidak sembrono dan hati-hati soal penerapan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen. Apalagi Presiden Jokowi telah menyatakan keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut sangat berisiko tinggi di tengah terus meningkatnya jumlah kasus Omicron di tingkat global maupun di Indonesia. “Maka mestinya demikian juga untuk keselamatan anak didik, harus menjadi prioritas tertinggi saat menetapkan kebijakan pembelajaran,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/01/2022) lalu.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Komisi Perlindungan Anak IndonesiaOmicronpandemi Covid-19pembelajaran tatap muka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anwar Abbas: Ferdinand Hutahaean Katanya Sangat Menghargai Perbedaan
Tulisan selanjutnya Ketua MUI Apresiasi Langkah Polisi Usut Kasus Ferdinand Hutahaean Terkait Dugaan SARA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?