Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi perhatian khusus terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan berbagai regulasi lainnya dalam Rakernas V MUI yang mulai digelar pekan ini.
Selain RUU P-KS, MUI juga akan memberi perhatian pada Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang pengesahannya ditunda oleh DPR RI periode lalu.
“MUI memberikan perhatian khusus terhadap pembentukan UU pada masa datang, antara lain terhadap RUU KUHP, RUU P-KS, RUU Perkoperasian, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan,” jelas MUI dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (08/10/2019). Hadir dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat sejumlah pimpinan MUI seperti Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Sa’adi.
Rakernas V MUI akan digelar pada Jumat-Ahad (11-13/10/2019)di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Baca: MUI Gelar Rakernas V untuk Tingkatkan Ukhuwah se-Indonesia
Dalam rakernas V itu, ada sejumlah pokok pikiran lainnya dalam Rekomendasi dan Tausiyah Rakernas V MUI Tahun 2019 untuk Kemajuan Umat dan Kesejahteraan Bangsa.
Yaitu, komitmen MUI untuk mendukung kelancaran pelaksanaan agenda kenegaraan berupa pengucapan sumpah Presiden dan Wapres terpilih.
Lalu, katanya, komitmen MUI untuk terus mengembangkan demokrasi Pancasila yang dilandasi nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebinekaan melalui mekanisme konstitusional dan sesuai nilai-nilai ajaran agama dan budaya yang dianut masyarakat Indonesia.
Baca: Berita Hoaks Menyulitkan Pendatang dan Warga Wamena yang Kini Sudah Berangsur Aman
MUI juga memberikan perhatian besar untuk meningkatkan agenda dan program meningkatkan pemahaman Islam wasathiyah kepada semua kelompok umat Islam dan masyarakat luas. “Sekaligus mencegah berkembangnya paham radikal yang tentu tidak sesuai untuk masyarakat Indonesia yang majemuk dan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” imbuhnya.
MUI juga menyampaikan keprihatinan terhadap masalah kerusuhan Papua, termasuk Wamena yang banyak menyebabkan jatuhnya korban jiwa warga masyarakat dan aparat penegak hukum, kerusakan fasilitas pemerintah dan masyarakat, kerusakan rumah tinggal dan toko serta ruko milik warga masyarakat.
“Keprihatinan terhadap demo mahasiswa yang anarkis dan penanganan demo oleh aparat yang masih menggunakan pendekatan kekerasan,” ujarnya.
MUI juga prihatin terhadap berkembangnya sikap dan perilaku sebagian warga masyarakat yang semakin permisif dan jauh dari nilai-nilai ajaran agama dan budaya masyarakat Indonesia.
MUI menyatakan keprihatinan atas masih terjadinya korupsi di berbagai sektor kehidupan dan melibatkan pejabat pemerintah dan swasta.
“Perlu penanganan dan sanksi lebih tegas dan keras terhadap pelaku korupsi tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, MUI meminta agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak pada tahun 2020 dapat berperilaku sesuai akhlak yang mulia, menjauhkan diri dari politik uang, dan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan.*