Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/03/2020) mengangkat soal kebijakan darurat sipil terkait pencegahan wabah virus corona jenis baru (Covid-19).
Jokowi menilai perlu adanya kebijakan darurat sipil untuk mendampingi kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi juga sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Jokowi dalam ratas melalui Video Conference mengenai Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 itu sebagaimana transkrip resmi ratas tersebut.
Jokowi mengatakan, dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, ia meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. “Sehingga mereka bisa kerja,” imbuhnya.
“Dan saya ingatkan, kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Jokowi berharap seluruh menteri memastikan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus memiliki visi yang sama.
“Harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” sebut Jokowi.
Dalam pengantarnya pada ratas tersebut, Jokowi juga mengatakan, perlindungan tenaga kesehatan dan penyediaan obat serta alat-alat kesehatan betul-betul harus menjadi prioritas yang utama.
“Pastikan bahwa seluruh dokter, tenaga medis, perawat bisa bekerja dengan aman, dengan peralatan kesehatan yang memadai. Dan pada 23 Maret yang lalu, Pemerintah Pusat telah mengirimkan 165 ribu APD (Alat Pelindung Diri) ke setiap provinsi,” sebutnya.
Jokowi juga meminta dan memastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga, dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat.
“Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi juga sudah kita bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat,” sebut Jokowi.*