Hidayatullah.com – Untuk menangani kondisi sosial karena pandemi Covid-19, perwakilan ulama dan ormas Islam se-Jawa Tengah dan pemerintah Jawa Tengah sepakat untuk mengawalkan pembayaran zakat fitrah.
Gubernur Jawa Tengah mengatakan, pihaknya dan perwakilan ormas Islam telah bersepakata berkaitan dengan zakat yang akan dibayarkan begitu awal bulan Ramadhan 1441 Hijriah tiba.
“Pemprov sudah siapkan surat edaran untuk yang beragama Islam agar zakat fitrah bisa dibayarkan di depan, termasuk zakat mal, kemudian kami dorong semuanya untuk penanganan COVID-19 sehingga ini bisa membantu kondisi masyarakat yang sulit,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikutip antara, Selasa (7/4/2020).
Selain itu Pemprov Jateng dan perwakilan ulama juga meminta masyarakat membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an di setiap Masjid menjelang shalat lima waktu. Baik dibacakan secara langsung maupun dengan memutar murattal Al-Qur’an.
Gubernur Jateng juga berharap kegiatan tarawih keliling, takbir keliling dan pesantren kilat tidak dilakukan sesuai amanat surat edaran dari kemenag.
Sedangkan ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menyatakan ada banyak usulan dari perwakilan ulama dan ormas Islam, namun semua belum bisa disepakati.
“Selama 10 hari ke depan masing-masing akan mendalami dulu, kami yakin akan ada satu keputusan yang bisa dilakukan bersama. Memang ini tidak sama persis dengan apa yang diputuskan di pusat, kita lihat kondisi ke depan terkait salat tarawih dan salat Idul Fitri,” ujarnya.*