Hidayatullah.com– DPR RI akhirnya memenuhi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan empat Rancangan/Revisi Undang-Undang (RUU).
Kesepakatan itu diambil melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi hari ini, Selasa (24/09/2019), di saat ribuan massa dari mahasiswa dan buruh melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPR, Senayan.
Empat RUU yang ditunda pengesahannya itu adalah Revisi Undang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Pembahasan RUU tersebut tidak dinaikkan ke tahap pengambilan keputusan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, karena pengesahannya ditunda, maka DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP. Ini terkhusus yang menjadi sorotan publik.
Menurut Bamsoet, sapaannya, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.
Oleh karena itu, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, Bamsoet menyebut karena sosialisasi yang belum masif.
Walaupun, disebutkan, pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya.
“Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” ujar Politikus Partai Golkar itu lewat keterangan tertulis, Selasa (24/09/2019).
DPR pun akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP.
Harapannya agar masyarakat bisa memperoleh penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menanggapi permintaan Presiden Jokowi agar menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Permintaan Jokowi disebut karena RUU KUHP menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Zulhas, sapaannya, berharap pengesahan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019. Ketua Umum PAN ini menilai, kalau pengesahan RUU KUHP menunggu semua anggota perwakilan masyarakat untuk setuju, maka RUU KUHP itu tidak akan disahkan.
“Itu kan undang-undang zaman belanda kan, jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak akan sah sah itu undang-undang,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/09/2019).
Baca: Ormas Islam: Cabul Tindakan Pidana Meski Dilakukan Suka Sama Suka
Zulhas mengatakan, jika ada lapisan masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP disahkan sekarang, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. DPR periode berikutnya pun bisa melakukan revisi.
“Kita punya dulu undang-undang made in Indonesia,” sebutnya.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP.
Atas nama MUI, anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah bersyukur hal itu dilakukan.
Sebab, jelasnya, perluasan pasal itu menjadi bentuk kodifikasi KUHP yang memang mewakili kultur Indonesia. Sejak dulu, perzinaan tak diterima dalam budaya Indonesia.
“Beberapa pasal seperti perzinaan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia,” ujar Ikhsan pada acara diskusi bertajuk “Mengapa RKUHP Ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/09/2019).
Baca: Ormas Islam: Cabul Tindakan Pidana Meski Dilakukan Suka Sama Suka
Ikhsan menjelaskan, KUHP lama warisan kolonial Belanda hanya mengatur zina seseorang yang sudah bersuami atau beristri. Sedangkan dalam RKUHP ini, definisi zina diperluas.
Pengertian zina berubah menjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, apapun itu. Meski dia belum bersuami/beristri atau sudah.
“Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinaan. Kumpul kebo masuk di dalamnya,” ujarnya.*