Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait virus corona jenis baru (Covid-19).
Fatwa Nomor 23 tahun 2020 ini berisi tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, fatwa itu ditetapkan di Jakarta pada rapat pleno Komisi Fatwa, 22 Sya’ban 1441 H (16/04/2020).
Setelah melewati rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI, fatwa resmi dikeluarkan pada Kamis (23/04/2020).
Fatwa terbaru tiu dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan MUI dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Komisi Fatwa MUI berijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah bisa dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan akibat virus corona itu.
“Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” ujar Asrorun dalam keterangan MUI di Jakarta, Jumat (24/04/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI antara lain membolehkan penggunaan dana zakat untuk penanganan Covid-19 dan dampak ikutannya.
“Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh,” salah satu poin Ketentuan Hukum fatwa tersebut.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya:
Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik
3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.*