Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tangkap Wanita Pembuat Video Shalat Sambil Joget

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Mei 2020 17:45 5:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Mei 2020 17:45
Bagikan
Video viral seorang wanita melecehkan shalat dengan berjoget dan direkam pakai Tiktok
Bagikan

Hidayatullah.com- Kasus video perempuan main tiktok melecehkan shalat berlanjut ke ranah hukum. Perempuan sang pelaku kasus tersebut telah ditangkap polisi.

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan perempuan yang sedang viral di media sosial itu.

“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto lewat siaran persnya dikutip Antara Mataram di Mataram, Selasa (05/05/2020).

Perempuan itu belakangan diketahui berinisial RE, 19 tahun, asal Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

RE dijemput polisi dari rumahnya, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (04/05/2020) malam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” ujar RE dalam video permintaan maafnya.

Dari kasus tersebut, kepolisian berharap agar masyarakat bisa menarik pelajaran supaya lebih bijak dalam bermedia sosial.

Apalagi, di tengah situasi menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta supaya tidak berbuat sesuatu yang bisa mengundang keresahan dan kebencian, khususnya terkait pelecehan keyakinan beragama.

RE sudah menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Hasilnya, RE terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono.

Berdasarkan keterangan RE di depan penyidik, RE telah mengakui jika perbuatannya salah dan meminta maaf telah menyebabkan kegaduhan.

Dalam kesempatannya di depan penyidik, RE bahkan membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk video.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:UU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Video Ngeprank Bagi “Sembako” Berisi Sampah Tuai Kecaman
Tulisan selanjutnya PTKIN Siapkan 3 Skema untuk Ringankan Beban Mahasiswa di Saat Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?